Refocussing Anggaran untuk Covid, Wiwik: Jangan Samakan Sulteng dengan Daerah Lain

oleh -
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah

PALU – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanggulangan Pascabencana Alam Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo) DPRD Provinsi Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah meminta agar pemerintah pusat tidak menyamakan Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan daerah lain dalam refocussing dana transfer daerah untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Kemarin kita juga terkena refocussing Rp200 miliar lebih. Sementara kita di sini sedang dalam tahap pemulihan akibat bencana. Mungkin waktu melakukan refocussing, mereka (pemerintah pusat) lupa bahwa ada Inpres Nomor 10 Tahun 2018  (tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak Lainnya),” katanya usai mengikuti dialog virtual dengan Deputi II Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (17/21).

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahter (F-PKS) DPRD Sulteng itu menegaskan, jika nanti ada refocussing lagi, dan masih berlaku juga untuk Sulteng, maka tidak ada lagi yang bisa diperbuat untuk penanganan bencana alam di wilayah Sulteng.

”Jadi kami meminta, jika ada refocussing lagi, mohon Sulteng tidak disamakan dengan daerah lain,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus Padagimo, Budi Luhur Larengi, menyampaikan, Inpres Nomor 10 Tahun 2018 yang berlaku sampai tanggal 31 Desember 2020, tidak memungkinkan lagi untuk digunakan.

“Sehingga kami mengusulkan perpanjangan,” kata Budi.

Dari Jakarta, Deputi II KSP, Abetnego Tarigan mengakui bahwa usulan perpanjangan Inpres sudah tepat.

Ia menyarankan agar Gubernur Sulteng menyurat ke Istana dan ditembuskan ke Deputi, terkait kebutuhan untuk melanjutkan pekerjaan penanganan bencana.

“Tentu dengan memuat substansi yang sudah melalui pembahasan antara Gubernur dengan DPRD. Saya minta untuk menekankan aspek yang perlu mendapat perhatian luas dalam penanganan bencana. Tidak ada alasan bagi kami untuk menghalangi hal-hal yang berkaitan dengan penanganan bencana. Kita akan bantu proses perpanjangan ini,” katanya. (RIFAY)