PALU- Selama 2022 Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng tangani 55 kasus, berhasil diselesaikan 56 kasus atau 102 persen, sementara 2021 perkara ditangani 70 kasus atau 2022 kasus ditangani turun 15 kasus atau 21,42 persen.
Subdit Tipidter menangani 9 kasus ilegal minning dan berhasil diselesaikan 10 kasus, subdit indag 5 kasus BBM dan berhasil selesaikan 6 kasus, sedangkan penanganan tindak pidana korupsi ditangani Polda Sulteng dan jajaran 28 kasus, tahap II 7 kasus, tahap sidik 21 kasus dengan total kerugian Rp54.403 miliar.
“Adapun 55 kasus itu rinciannya Subdit 1 Indag yaitu tindak pidana BBM 5 kasus, HAKI nihil, P.Konsumen 3 kasus, Perdagangan nihil, Jaminan fidusia 1 kasus, kesehatan, budidaya tanaman 2 kasus, ekonomi nihil, SNI 1 kasus,” kata kepala kepolisian daerah (Kapolda) Sulteng, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Rudy Sufahriadi dalam paparannya, konferensi akhir tahun 2022 di Ruang Aula Rupatama , Mapolda Sulteng, dihadiri jajarannya Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Kamis (29/12).
Selanjutnya kata dia, subdit II eksus yaitu tindak pidana perbankan 5 kasus,transfer dana 1 kasus ,asuransi nihil. Subdit III Tipikor , tindak pidana korupsi 4 kasus. Subdit IV Tipidter yaitu tindak pidana kehutanan 2 kasus, tenaga kerja nihil, BBM nihil, Ilegal minning 9 kasus, perkebunan , pertanahan, kelistrikan,cipta kerja masing-masing nihil.
Lebih lanjut kata dia, subdit V Siner diantaranya tindak pidana ancam ITE 2 kasus, cemar/hina 3 kasus, penipuan 3 kasus masing- masing informasi transaksi elektronik (ITE), manipulasi data 4 kasus, ujaran kebencian nihil, asusila ITE 2 kasus,devacing ITE 1 kasus dan judi online 6 kasus.
Sementara kata dia, kasus korupsi ditangani Polda Sulteng dan jajaran yaitu Subdit Tipikor 10 kasus, selesai 6 kasus, sidik 4 kasus, total kerugian Rp38,8 miliar , Polresta Palu 1 kasus berkas perkara P-21 kerugian Rp195,2 juta, Polres Sigi 1 kasus sidik, Polres Buol 1 kasus tahap 1 total kerugian Rp150 juta.
Lalu, Polres Toli-toli 1 kasus sidik, Polres Touna 1 kasus tahap I kerugian Rp150 juta, Polres Morowali 2 kasus sidik kerugian Rp1,2 miliar, Polres Morowali Utara 2 kasus sidik kerugian Rp333,6 juta, Polres Poso 3 kasus 2 sidik satu P-21 kerugian Rp1,02 miliar, Polres Parigi Moutong 2 kasus masih sidik.
Kemudian kata dia, Polres Bangkep 2 kasus masih sidik total kerugian Rp809,4 juta, Polres Banggai 1 kasus sidik kerugian Rp462 juta.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG