PALU- Lembaga pengawasan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kurun waktu Januari – Desember 2022 menerima 745 jumlah laporan. Rinciannya, 90 jenis laporan masyarakat, 588 reaksi cepat Ombudsman, 1 investigasi inisiatif , 38 konsultasi non laporan dan 28 laporan tembusan.
Selain itu 9 laporan ditolak dengan alasan, 1 tidak melengkapi berkas, 1 bukan wewenang, 2 laporan dicabut, 2 sedang menjalani pemeriksaan di Pengadilan dan tidak memenuhi kriteria sebagai pelapor, sedang ditindaklanjuti instansi terkait, telah ditindaklanjuti Ombudsman masing-masing 1 laporan. Dan 2 laporan dilimpahkan ke masing-masing perwakilan ORI Sulawesi Selatan dan ORI Sulawesi Utara.
Demikian disampaikan Kepala Keasistenan Penerimaan Verivikasi Laporan (PVL) Perwakilan ORI Sulteng Depni Liliani Situmorang didamping Kaper ORI Sulteng M.Iqbal Andi Magga dalam Refleksi akhir tahun 2022, dengan tema ” Kaleidoskop Pengawasan Pelayanan Publik Di Sulawesi Tengah Tahun 2022″ bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulteng, Jalan Chairil Anwar, Kota Palu, Ahad (18/12) malam.
Ia mengatakan, adapun proses penerimaan laporan , datang langsung, PVL on the spot, WhatsApp, gerai aduan, email, investigasi.
“Pihaknya membuka PVL On the spot di kantor Camat Palolo, Kabupaten Sigi, Kantor Camat Banawa Kabupaten Donggala dan kantor kelurahan Balaroa, Petobo dan Munas KAHMI,” sebutnya.
Selain PVL kata dia, pihaknya juga membuka gerai aduan Disdukcapil masing-masing Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara.
“Dari 745 laporan tersebut, setelah melalui proses verifikasi formil dan materil dibawa ke dalam rapat pleno, bila disetujui dilanjut ke bidang pemeriksaan untuk diperiksa,” pungkasnya.
Sementara Kepala Keasistenan Pemeriksaan ORI Perwakilan Sulteng Muh.Rus’an Yasin mengatakan, dari 745 laporan itu yang masuk dalam rapat pleno verifikasi materil dan formil 679 laporan. Namun yang ditolak ada 9 laporan dan dilimpahkan 2 laporan.
“Sehingga ada 668 laporan ditangani Ombudsman dan 665 laporan ditutup dan 3 laporan masih berproses memerlukan klarifikasi dan keterangan pihak terkait dan terlapor,” bebernya.
Menurut statistik laporan Ombudsman kata dia, jumlah penundaan berlarut 77, 84 persen, penyimpangan prosedur 0,90 persen, permintaan barang/jasa 0,30 persen, diskriminatif 0,15 persen, penyalahgunaan wewenang 0,30 persen, tidak kompeten 0,30 persen, tidak memberi pelayanan 0,90 persen dan perbuatan tidak patut 19,31 persen.
Adapun persebaran laporan ungkapnya, pemerintah Kabupaten Banggai, Buol masing-masing 1 laporan, pemerintah kabupaten Poso 10, Morowali Utara 11 , Parigi Moutong 2 , Donggala 591,Sigi 3, Kota Palu 17 dan Pemerintah Provinsi Sulteng 5 laporan.
Menurutnya, secara statistik Sulawesi bagian timur masih tergolong rendah masuk ke Ombudsman, Kementerian Kesehatan RSUD 0,15 persen, Kementerian ATR/BPN 1,20 persen, BUMN 0,60 persen, kepolisian 0,75 persen, KPU dan Lapas Kemenkum dan HAM, Kemendikbudriset masing-masing 0,15 persen dan BPJS 0, 45 persen.
Kepala Keasistenan Pencegahan ORI Perwakilan Sulteng Susiati mengatakan, untuk sosialisasi pencegahan maladministrasi, pihaknya sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan Universitas Tadulako (Untad).
“Insya Allah tahun depan merambah Universitas lainnya di Kota Palu,” ucapnya.
Selain melakukan kerja sama kata dia, pihaknya juga menjadi narasumber pencanangan zona integritas di kementerian dan lembaga, sebab mereka menganggap Ombudsman berintegritas. Kemudian juga, pihaknya memonitoring Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) lapor.
“Sebab Pemda Sulteng masih kurang aktif dalam menangani hal pengaduan, sehingga tahun depan Ombudsman disingkronkan dengan SP4N Lapor, ketika Pemdanya tidak menangani serta melewati batas waktu, secara otomatis masuk ke Ombudsman,” Urainya.
Selain itu kata dia, pihaknya juga mempunyai program vokal poin, pembentukan bersama inspektorat se-Sulteng guna mempercepat penyelesaian laporan dan menjaga kerja sama seluruh Pemda kabupaten/kota.
“Ketika ada laporan masuk ke Ombudsman bisa langsung koordinasi dengan inspektorat,” ujarnya mengakhiri.
Sementara Kaper ORI Sulteng M. Iqbal Andi Magga mengatakan, tahun depan membangun sinergitas dengan seluruh Pemda kabupaten/kota melakukan supervisi pelayanan publik baik masuk dalam zona merah, kuning dan hijau.
“Supaya semua bisa mengalami peningkatan pelayan publik dan membuat masyarakat mendapat keadilan penyelenggaran publik, dan mendapat jaminan hukum,” pungkasnya.
Rep: IKRAM/Ed: NANANG