PALU – Realisasi APBD Sulteng hingga Oktober 2018, tercatat sebesar Rp2,565 triliun lebih atau baru mencapai 64,20 persen. Realisasi anggaran ini sudah mencakup total APBD setelah perubahan sebesar Rp3,996 triliun lebih.
Capaian tersebut memposisikan Sulteng berada di urutan ke 18 dari 34 provinsi dalam realisasi anggaran.
Menurut Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan SDM, Sisliandy, dalam rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) 2018, di Aula Perkimtan, Kamis (29/11), atas capaian itu, beberapa kegiatan harus ditingkatkan agar dapat terealisasi sesuai dengan batas waktu kontrak kerja.
Dia pun menyampaikan isi Surat Edaran Gubernur Nomor: 900/9689/BPKAD tanggal 23 November 2018 perihal batas waktu pengajuan SPP/SPM Tahun Anggaran 2018, di antaranya batas waktu pengajuan SPM-GU, selambat-lambatnya tanggal 13 Desember 2018 pukul 17.00 WITA.
“Sisa UP dan sisa TUP yang tidak digunakan SKPD disetor ke rekening kas daerah mulai tanggal 10 Desember 2018 dan selambat-lambatnya tanggal 28 Desember 2018,” tekannya.
Dia menambahkan, guna peningkatan kualitas layanan, telah dibentuk System Monitoring Tepra (Simontep), yaitu aplikasi berbasis web server yang dapat diakses oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui smartphone.
“Aplikasi tersebut memuat data rencana strategis, program, kegiatan, sub kegiatan, belanja, target dan realisasi. Untuk itu diharapkan kepada OPD agar dapat memanfaatkan aplikasi ini,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, menyampaikan, meski capaian realisasi keuangan belum sesuai dengan target karena adanya bencana, tetapi sisa waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan dan dimaksimalkan dengan baik.
Walaupun berada di posisi 18 dalam hal realisasi anggaran, namun dia meyakini semua pihak dapat memaklumi kondisi Sulteng saat ini.
Dia menyatakan tidak akan memberikan izin kepada Kepala OPD melakukan perjalanan dinas, kecuali urgen.
“Saya ingin pastikan kondisi realisasi anggaran dan memastikan jangan sampai terjadi permasalahan pada pelaksanaan kegiatan di kemudian hari,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, dengan telah disahkannya APBD-P Tahun 2018, dengan asumsi ada OPD alokasi anggarannya bertambah dan berkurang, maka tidak ada alasan bagi OPD untuk tidak menjalankan programnya.
“Kalau ada yang tidak mematuhinya, maka tidak ada toleransi,” imbuhnya.
Sebelum rapat Tepra ditutup, Kepala Dinas Cipta Karya, Saliman Simanjuntak diberi kesempatan menyampaikan kajian terhadap penanggulangan di lokasi likuifaksi Petobo, Balaroa dan Jono Oge, dengan tujuan agar tidak terjadi permasalahan lanjutan dengan kondisi saat ini. Hasil kajian itu diharapkan segera dimatangkan. (YAMIN)