RDP Terkait Penertiban Reklame di Kota Palu Berlangsung Alot, Ini Sikap Tegas DPRD

oleh -
Suasana RDP di Ruang sidang utama DPRD Palu, Selasa (03/10) (FOTO : media.alkhairaat.id/Yamin)

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Himpunan Pengusaha Reklame (HPR) Sulteng dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,di Ruang sidang utama DPRD Palu, Selasa (03/10), RDP tersebut berlangsung alot,

DPRD menggelar RDP tersebut, karena HPR merasa dirugikan atas Perwali Nomor 17 Tahun 2022, karena dilakukan penertiban reklame oleh Pemkot Palu tanpa memberikan solusi kepada HPR. Padahal, kontribusi HPR kepada APBD Kota Palu cukup signifikan.

Dikesempatan itu, Ketua HPR Sulteng, Gufron Ahmad menjelaskan, ada 17 reklame yang ditebas sepihak oleh Pemkot Palu, padahal 12 dari 17 rekelame tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan telah membayar pajak. Gufron juga menjelaskan, penebasan 17 reklame tersebut tidak ditindak sesuai proses surat menyurat oleh Pemkot.

“Berdasarkan laporan, sebelumnya ditebas harusnya disurati tiga kali, tapi ini hanya disurati satu kali sudah dilakukan penebangan,” katanya.

Anggota HPR Sulteng, Sugianto Rerungan juga menyayangkan Pemkot Palu tidak yang tidak memberikan solusi atas tindakan penertiban reklame yang dinilai tidak sesuai estetika Kota Palu. 

Dirinya menjelaskan, dari penertiban tersebut, pihaknya secara pribadi mengalami kerugian yang besar. Reklame yang memiliki izin dan telah membayar pajak ditebas Pemkot Palu sehingga pihaknya harus membayar denda 200 kali lipat kepada pihak pengiklan.

“Kalau memang mau dipindah, tentu kita mau diatur. Kita minta solusi dari Pemkot, kalau memang reklame kita mau ditebas harus ada titik relokasinya dimana. Kita juga perlu waktu agar kita sebagai pengusaha reklame bisa menyurat ke pengiklan,” jelasnya.

Dirinya juga berharap pada revisi Perwali mendatang, HPR Sulteng dilibatkan dalam merumuskan poin-poin perwali nya bukan dilibatkan pada saat perwali tersebut sudah diterbitkan dan merugikan salah satu pihak.

Menanggapi ketiga rekomendasi tersebut, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Arwien poin menjelaskan, cukup sulit untuk melakukan pemberhentian penebasan atau pembongkaran reklame yang dinilai melanggar dan merusak estetika kota.

“Karena kalau kita berhenti menertibkan ini, maka akan muncul ribuan reklame yang tidak memiliki izin,” ujarnya.

Arwin menjelaskan, dari 17 reklame yang ditertibkan tersebut, hanya satu reklame yang terbukti berizin. Pemilik reklame yang berizin tersebut juga sudah menyetujui penbongkaran tersebut dengan membangun komunikasi yang baik kepada Pemkot Palu.

“Kalau tadi dijelaskan dari 17 reklame yang ditebas ada 12 berizin, setahu kami hanya satu yabg berizin dan penebasan juga dilakukan sepengetahuan dan persetujuan pemilik reklame,” jelasnya.

Arwin menambahkan, dari ribuan reklame yang ada di Kota Palu, hanya 89 reklame yang diketahui memiliki izin. Kata dia, kontribusi reklame hanya satu dari sekian banyak objek retribusi pajak yang bisa diambil, sehingga dinilai tidak terlalu menganggu potensi pendapatan daerah untuk memperbaiki dan menata estetika Kota Palu. 

Atas hal tersebut, DPRD Kota Palu menerbitkan tiga rekomendasi. Ahmad Umayer, yang memimpin rapat membacakan tiga rekomendasi.

Pertama, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diminta merevisi Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2023. Dua, Pemkot Palu menghentikan sementara penebangan atau penertiban reklame selama Perwali belum direvisi. Tiga, Pemkot Palu menyediakan menyiapkan tempat relokasi reklame yang dinilai merusak estetika kota.

“Reklame yang sudah berdiri tidak usah ditebang dulu. Kalaupun setelah RDP ini masih ada pengusaha yang mendirikan reklame yang baru secara liar, ditindak saja,” ketus Ahmad Umayer menutup.

YAMIN