BANGGAI – Komisi I Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan migas dan instansi terkait adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dalam rantai proyek migas beroperasi di Kabupaten Banggai.
Posko Pengaduan Buruh PK FNPBI Banggai yang menerima kuasa dari para korban PHK memaparkan bukti-bukti dokumen, termasuk kontrak kerja, struktur Manpower Plan proyek “Jasa Upgrading Pagar Area CPP, Jetty dan Senoro 2”, serta laporan aktivitas harian pekerjaan.
Dalam dokumen tersebut, tercantum posisi Supervisor atas nama pekerja berinisial UJ, terlibat langsung dalam sistem operasional proyek. Sementara laporan aktivitas harian menunjukkan koordinasi antara tim BES, MPS dan pihak JOB di lokasi CPP Paisubololi dan Senoro.
Dalam RDP, Sekretaris FNPBI Banggai Saharudin Ahaba mengatakan, pekerja berinisial UJ menandatangani kontrak kerja dengan PT BES dengan nilai upah Rp6.500.000 per bulan untuk masa proyek. Namun, yang bersangkutan diberhentikan pada bulan pertama tanpa menerima upah.
“ID Card digunakan di lokasi proyek mencantumkan identitas PT MPS, sementara pekerjaan dilaksanakan di wilayah operasional JOB Tomori. Hingga perkara ini diproses, tidak ditemukan bukti pelaporan tenaga kerja PKWT tersebut ke Dinas Tenaga Kerja maupun kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.
Selain itu, kata dia, dua pekerja lain masing-masing berinisial MFW dan MAA bekerja dalam proyek sama tanpa kontrak kerja tertulis, tanpa pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta tanpa menerima upah sebelum diberhentikan.
Fakta tersebut menjadi perhatian dalam forum RDP karena menyangkut hak normatif pekerja atas upah dan jaminan sosial.
Dalam pembahasan, PT MPS tidak memberikan penjelasan tegas mengenai hubungan subkontrak dengan PT BES, sementara struktur pekerjaan di lapangan menunjukkan keterkaitan operasional dalam proyek berada dalam sistem kerja JOB Tomori. Ketidakjelasan hubungan kerja tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum atas pembayaran upah, kepesertaan jaminan sosial, serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Dinas Tenaga Kerja menyatakan, melakukan pemeriksaan administratif terkait kepatuhan pelaporan PKWT dan kewajiban pendaftaran BPJS.
BPJS Ketenagakerjaan Banggai menegaskan bahwa setiap pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta aktif dan ketidakpatuhan dapat menimbulkan konsekuensi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Sekretaris PK FNPBI Banggai Saharudin Ahaba menilai bahwa pola hubungan kerja berlapis antara perusahaan inti, kontraktor, dan subkontraktor berpotensi mengaburkan tanggung jawab apabila tidak ditelusuri secara menyeluruh.
Dalam konteks proyek migas memiliki keterkaitan dengan entitas BUMN, persoalan ini dinilai menyangkut tata kelola dan akuntabilitas dalam rantai kontrak kerja.
RDP DPRD Banggai merekomendasikan agar Disnaker segera menindaklanjuti melalui mediasi formal dan pemeriksaan ketenagakerjaan. Apabila tidak tercapai penyelesaian, perkara ini berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
PK FNPBI Banggai dan LMND menyatakan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian dan pemenuhan hak pekerja, serta mendorong agar seluruh pihak dalam rantai proyek bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum berlaku.
Dalam RDP, Komisi I DPRD Kabupaten Banggai menghadirkan perwakilan JOB Tomori, PT Mitra Palma Sejahtera (MPS), PT Banggai Energi Sulawesi (BES), Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Banggai, korban PHK, serikat buruh PK FNPBI Banggai, serta LMND.***

