Razia Miras di Desa Sigimpu, 50 Liter Saguer Diamankan

oleh -
Razia minuman keras di Desa Sigimpu, Kecamatan Sigi Kota.

SIGI, – Kepolisian Resor Sigi kembali menggelar razia minuman keras (miras) guna mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya. Kali ini razia digelar oleh Polsek Palolo razia melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), di jalan poros di Desa Sigimpu Kecamatan Sigi Kota, Sigi, Jumat (17/05).

Kasihumas Iptu Nuim Hayat, mengatakan bahwa razia ini masih kita fokuskan kepada peredaran minuman keras, baik di rumah warga maupun di jalan poros, dan kali ini razia dipimpin oleh Kapolsek AKP Haryadi.

“Dari razia tersebut, Polsek Palolo berhasil mengamankan miras jenis saguer sebanyak 1 jeriken 35 liter dan 3 jeriken 5 liter.

“Total hasil razia sebanyak 50 liter miras, kami sita dan amankan dari salah satu warga yang melintas di jalan poros Palu-Palolo di Desa Sigimpu Kecamatan Sigi Kota,” ujar Kasihumas Nuim Hayat.

BACA JUGA :  Polres Sigi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Narkoba ke Kejari Donggala

Lebih lanjut, untuk barang bukti miras tersebut yang disita telah diamankan di Mako Polsek Palolo. Sedangkan untuk pemilik miras, dibuatkan surat pernyataan dengan penekanan untuk tidak lagi membeli dan menjual minuman keras.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras, apalagi memproduksi dan menjualnya,” ujar Nuim.

Reporter: Irma