SIGI – KPU Kabupaten Sigi terus memastikan agar masyarakat wajib pilih bisa terlindungi hak suaranya pada Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan intens melakukan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, terkait wajib pilih yang belum memiliki KTP elektronik.
Divisi Data dan Informasi, KPU Sigi, Rosnawati, Rabu (27/02) mengatakan, hingga kini, data wajib pilih yang belum memiliki e-KTP berjumlah 197 jiwa, masing-masing laki-laki 103 dan perempuan 94 jiwa.
Menurutnya, jumlah tersebut akan bergerak karena yang memasukkan data potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK) non e-KTP, baru dari lima dari kecamatan, yakni Dolo, Sigi Biromaru, Palolo, Tanambulava dan Marawola Barat.
“Data masih bercampur, sudah ada yang melakukan perekaman tetapi belum keluar KTP-nya. Makanya Dukcapil minta kembali data tersebut dengan catatan mesti diklasifikasi, mana yang sudah melakukan perekaman dan mana yang belum,” sebut Rosnawati.
Pihaknya pun mendorong agar Dukcapil melakukan perekeman data pemilih namun masih terkendala kekosongan blangko. Mau tidak mau, kata dia, Dukcapil harus membuatkan surat keterangan agar hak suara rakyat bisa disalurkan.
“Kita kemarin sudah lakukan koordinasi untuk penjadwalan perekaman warga di luar jam kantor. Dukcapil juga saat ini masih mendiskusikan bagaimana teknis bekerja di luar jam kantor. Karen mereka butuh kerja ekstra juga,” jelasnya.
Sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dolo, Makmur, meminta Dukcapil agar memberikan porsi khusus bagi pelajar yang telah wajib pilih untuk melakukan perekaman.
Menurutnya, beberapa desa di wilayah kerjanya telah mengirim puluhan pelajar tersebut ke Dukcapil untuk melakukan perekaman. Namun, para siswa tersebut terpaksa antrian dengan warga, sementara mereka kelas ujian.
“Jadi rugi percuma siswa yang dating. Kalau saya punya saran, dikhususkan harinya pelajar melakukan perekaman supaya tidak rugi waktunya di sekolah karena mereka ini kelas ujian,” ujarnya.
Terpisah, Calon Anggota DPRD Sigi dari Dapil IV, Anas, mengharapkan agar pihak KPU aktif hingga ke desa-desa bahkan tingkat RT/RW untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman.
“Agar masyarakat tersebut dimasukan dalam daftar pemilih. Jangan sampai mendekati voting day baru sibuk. Hal ini kami desak sebagai upaya perlindungan hak pilih masyarakat. Apalagi berdasarkan laporan bahwa masih banyak yang belum melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.
Dia menambahkan, hal ini harus secepatnya dilakukan dengan terstruktur, massif dan partisipatif demi memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan hak pilihnya serta mengurangi potensi permasalahan dan kecurangan dalam Pemilu.
“Kami sangat mengharapkan kepada pihak KPU Sigi untuk segera coklit bagi warga yang berhak pilih dengan mendatangi secara langsung,” pungkasnya. (NANANG IP)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.