DONGGALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menemukan sejumlah nama warga yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sementara itu, yang bersangkutan mengaku bukanlah pengurus ataupun anggota parpol.
Hingga saat ini, KPU masih menerima aduan warga yang namanya dicatut oleh parpol.
“Kami masih buka pengaduan masyarakat bila menemukan namanya dicatut dalam kepengurusan parpol,” kata Ketua KPU Donggala, M. Unggul, Senin (28/11).
Menanggapi hal tersebut, pihak Bawaslu Kabupaten Donggala juga turun tangan membuka posko pengaduan, karena banyak pula warga yang keberatan namanya dimasukkan ke sipol.
Sejak beberapa hari ini mereka datang mengadu ke Bawaslu dengan harapan dapat disampaikan kepada parpol yang mencatut agar mengeluarkan namanya dari Sipol.
“Bawaslu secara berjenjang telah membuka posko pengaduan sejak dimulainya tahapan verifikasi parpol. Berkaitan dengan itu diperlukan pula partisipasi aktif warga bila menemukan masalah seperti ini agar segera melaporkan,” kata anggota Bawaslu Donggala, Mohammad Fikri.
Menurut Fikri, sejauh ini pihaknya sudah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 10 orang.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Bawaslu, warga yang mengadu ke KPU sudah mencapai ratusan orang.
Berdasarkan aduan tersebut pihak Bawaslu mengambil langkah administrasi dengan meneruskan ke KPU Donggala melalui surat yang berisi saran dan perbaikan.
Reporter : Jamrin AB/Editor : Rifay