POSO – Sebanyak 578 tenaga kesehatan (Nakes) yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten (RSUD) Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjalani vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi itu dimulai Jum’at 16 Januari 2021, dan akan dilakukan secara bertahap. Penyuntikan vaksin Covid -19 tersebut merupakan bentuk kesiapan pihak rumah sakit, serta upaya pencegahan terhadap penularan wabah covid -19 di daerah tersebut, yang hingga kini kasusnya terus meningkat dan telah menelan banyak korban jiwa.
Berdasarkan pantauan di lokasi saat pada hari ke empat, Selasa 19 Januari 2021, pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan di Aula RSUD Poso, ratusan tenaga kesehatan yang sudah terdaftar secara bergantian menjalani suntik vaksin. Pelaksanaannyapun tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, termasuk menghindari kerumunan dengan pemberian jadwal kepada peserta.
Direktur RSUD Kabupaten Poso,dr.Masalinri Hasmar, mengatakan selama proses penyuntikan vaksin Covid-19 berlangsung, pihaknya tidak menemui kendala yang berarti, dimana pihak rumah sakit telah menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk vaksin yang sudah disiapkan oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Poso.
Menurut dia, dari 578 Nakes yang terdaftar untuk divaksin, pihak RSUD Poso rencananya menjadwalkan pelaksanaan vaksin akan berlangsung hingga Rabu 20 Januari 2021.
‘’Setiap peserta vaksin covid-19 diwajibkan mengikuti seluruh prosedur, dengan melalui empat tahapan atau melalui empat meja. Diantaranya, mulai dari pendaftaran, screaning, vaksinasi serta oberservasi atau evaluasi,’’ jelasnya Masalinri.
Terkait kesiapan para Nakes untuk di vaksin, kata dia, pihaknya telah mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana secara maksimal, serta termasuk pelatihan khusus kepada tenaga medis yang akan melakukan penyuntikan vaksin. Diakuinya, tidak semua tenaga kesehatan yang sudah terdaftar lolos untuk diberikan vaksin. Karena ada puluhan orang sebelumnya yang saat di swab terkonformasi positif Covid-19.
‘’Tidak semua tenaga kesehatan yang terdaftar divaksin, ada beberapa orang yang sebelumnya dinyatakan positif atau terkonfirmasi covid-19 terpaksa dibatalkan, karena saat pemeriksaan secara online, persyaratan tersebut wajib dan tidak boleh divaksin saat sudah terkonfirmasi positif,’’ jelasnya.
Dipenghujung dia berharap, dengan adanya pelaksanaan vaksinasi tersebut, bisa menekan angka penularan wabah covid -19 di Kabupaten Poso.
Berdasarkan data yang ada, dari 578 Nakes yang terdaftar untuk divaksin, 64 orang batal divaksin akibat sebelumnya telah terkonfirmasi covid -19, sehingga butuh waktu untuk dilakukan penyuntikan atau pemberian vaksin.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin