DONGGALA – Ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala, Senin (22/09), beramai-ramai menolak menandatangai surat pernyataan yang dibuat oleh pimpinan unit kerjanya.
Ada lima poin penting dalam surat pernyataan tersebut, salah satunya bersedia diberi atau menerima gaji selama masa kontrak berdasarkan kemampuan anggaran daerah, dan tidak menuntut gaji 13 dan 14.
Hal inilah yang menjadi dasar penolakan para PPPK untuk mendantangani surat pernyataan tersebut.
Salah seorang PPPK, Hendra, menyatakan, pihaknya menilai surat pernyataan tersebut telah melanggar hak para calon ASN Kabupaten Donggala yang notabene telah dinyatakan lulus seleksi.
“Kami mendesak komitmen Pemda Donggala melalui Sekda selaku Ketua Panselda untuk mencabut surat pernyataan tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekkab Donggala, Rustam Efendi langsung menggelar rapat tertutup bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) membahas hal tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada hasil keputusan rapat untuk disampaiakan kepada PPPK. Rapat tersebut digelar tertutup di Ruang Kasiromu, Kantor Bupati Donggala.