Ratusan Calon Peserta PPPK Non Guru dan CPNS Parimo Dinyatakan TMS

oleh -
Kepala BKSDM Parimo, Ahmad Saiful. (FOTO : media.alkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Sebanyak 408 calon peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah dilakukan verifikasi.

Berdasarkan data panitia seleksi, calon peserta dinyatakan TMS terdiri dari 289 orang pendaftar melalui jalur CPNS dan 119 orang pendaftar melalui jalur PPPK non guru.

Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Ahmad Saiful mengatakan, dari total pendaftar pada jalur PPPK non guru sebanyak 179 orang, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sekitar 60 orang. Sementara pendaftar dari jalur CPNS sebanyak 1.192, hanya sekitar 903 orang memenuhi syarat.

“Pengumuman hasil seleksi administrasi sudah kami laksanakan kemarin 2 Agustus 2021. Sekarang masuk masa sanggah dari tanggal 4 Agustus hingga 6 Agustus,” ungkapnya dihubungi. Senin (03/08).

Ia menjelaskan, hasil seleksi administrasi penyebab calon peserta dinyatakan TMS, disebabkan tidak tidak melakukan penyetoran berkas persyaratan pendaftaran.

Ia mengatakan, ditemukan juga nama pendaftar tidak sesuai dengan ijazah, akreditasi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan atau tidak sesuai dengan tahun kelulusan, serta surat lamaran dan pernyataan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyarakatkan.

“Ada juga surat tanda regisistrasi untuk tenaga kesehatan, ditemukan tidak berlaku. Berkas yang discan tidak asli, baik itu ijazah, transkip nilia, dan surat tanda registrasi,  hasil upload atau unggahan tidak terbaca atau kabur,” jelasnya.

Sama halnya dengan calon peserta melalui jalur PPPK, kata dia, mereka dinyatakan TMS karena surat pernyataan pengalaman kerja tidak ditandatangani pejabat pimpinan tingkat pertama dan pengalaman kerja tidak relevan dengan jabatan dilamar.

“Dalam hasil seleksi administrasi jalur PPPK, tenaga kesehatan hampir semua surat keterangan pengabdian tidak di tandatangani oleh kepala Puskesmas,” bebernya.

Ia menambahkan, tahapan saat ini adalah masa sanggah dan jawaban masa sanggah 6 hingga 13 Agustu. Setelah itu, pihaknya akan kembali melakukan pengumuman hasil pasca sanggahan tanggal 15 Agustus.

“Selanjutnya akan dilakukan pencetakan kartu peserta ujian, dan menunggu jadwal pelaksanaan ujiannya,” tutupnya.

BACA JUGA :  Kejari Palu Musnahkan Sabu 1 Kilogram dan Barang Bukti Lainnya

Reporter : Mawan
Editor : Yamin