MOROWALI – Ratusan Buruh yang mengatasnamakan Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu yang didampingi oleh Tiga Sarikat Buruh diantaranya SPIM,FSPNI dan SBSI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Desa Fatuafia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (05/08).

Koordinator Lapangan (Korlap) Afdal mengatakan, bahwa pada tanggal 3 Juli 2020 sudah dilakukan pertemuan antara Sarikat Buruh Pemerintah dan Perwakilan Perusahaan. Dalam pertemuan itu dihasilman kesepakatan bersama, sehingga Bupati Morowali mengeluarkan Surat dengan nomor 560/0713/TND/VII/2020 Perihal Pemanggilan Kembali Tenaga Kerja Pasca Cuti dan yang dirumahkan.

Menurut Afdal ada sembilan poin yang menjadi tuntutan buruh yaitu, pekerjakan kembali Buruh yang dirumahkan, berikan hak cuti buruh, stop diskriminasi tenaga kerja lokal, tolak peraturan perusahaan yang akan merugikan buruh. Selanjutnya hentikan mutasi sepihak, hapuskan Alaturan-aturan siluman, hilangkan 3 shift 3 regu, perbanyak pintu jalur keluar-masuk karyawan untuk meminimalisir kemacetan dan kecelakaan, dan terakhir, tingkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan penyesuaikan tanggal SKS.

Afdal juga berharap sembilan yang menjadi  tuntutan buruh disetujui, terutama karyawan yang dirumahkan segera dipanggil untuk bekerja kembali sesuai skil mereka masing-masing.

Setelah melakukan orasi secara bergantian, akhirnya perwakilan perusahaan dan pemerintah Kecamatan yang diwakili oleh Sekcam Bahodopi, yang didampingi oleh Kapolres Morowali, mengadakan pertemuan singkat dan hasilnya disampaikan kepada karyawan oleh Sekcam Bahodopi.

Sementara itu perwakilan dari  perusahaan PT IMIP Dedy Kurniawan menanggapi tuntutan buruh, kepada sejumlah wartawan mengatakan, secara garis besar manajemen PT IMIP tidak pernah menutup ruang dialog terhadap serikat buruh, dan beberapa kali mengundang mereka berdialog baik secara formal maupun informal.

“Terakhir kami mengajak mereka untuk berdialog pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2020. Namun dari enam serikat pekerja di kawasan PT IMIP, hanya tiga yang hadir,” ujarnya.

Menurut Dedy dialog pada tanggal 3 Agustus 2020 itu dihasilkan sejumlah kesepakatan yang copyannya mungkin sudah tersebar di media. Salah satu hal penting dalam kesepakatan berita acara itu adalah, masalah pemanggilan kerja kembali karyawan yang dirumahkan dan pemberian hak cuti bagi karyawan yang sempat tertunda. 

“Kedua hal tersebut penting dan menjadi prioritas kami, karena merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.

Dedy menjelaskan, bagi karyawan yang dirumahkan, manajemen sudah melakukan pemanggilan karyawan secara bertahap sejak tanggal 21 Juli 2020. Seluruh karyawan yang mendapat panggilan itu wajib menjalani proses karantina selama 14 hari di tempat yang sudah disiapkan oleh perusahaan, termasuk akomodasi berupa makan.

Menurutnya, kebijakan itu diambil betul-betul untuk memastikan bahwa seluruh karyawan yang sempat dirumahkan, bebas dari paparan Covid-19.

“Pemanggilan kembali tahap kedua dan ketiga terhadap karyawan yang dirumahkan sekarang sementara dilakukan pihak HRD,” kata Dedy.

Ditambahkan Dedy, dalam proses pemanggilan itu, ada beberapa kendala teknis. Antara lain, karyawan yang bersangkutan tak bisa dihubungi, karena sudah ganti nomor telepon atau masih berada di kampung halamannya. Sementara hak cuti karyawan yang sempat tertunda, sesuai kesepakatan tanggal 3 Agustus 2020 bersama serikat pekerja, dalam waktu dekat sudah bisa digunakan, dengan catatan kekurangan man power atau tenaga kerja di sejumlah departemen sudah ditutupi oleh karyawan-karyawan yang sudah selesai mengikuti proses karantina.

Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan dan pemerintah Kecamatan yang diwakili oleh Sekcam Bahodopi, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu membubarkan diri dengan tertib di bawah kawalan aparat gabungan TNI, Polres Morowali dan security perusahaan PT IMIP. (HARITS)