Rapid Tes Masuk Palu Berlaku 5 Hari, DPRD Parimo Anggap Warganya Terbebani

oleh -
Anggota dari Fraksi PDI- Perjuangan, Alfredts M. Tonggiro (FOTO : MAL/MAWAN)

PARIMO – DPRD Parigi Moutong menilai aturan perbatasan masuk wilayah Palu, menjadi beban bagi warga kabupaten ini. Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PDI-P, Alfred Tonggiro, terkait aturan rapid tes yang berlaku hanya selama lima hari.

“Warga Parimo harus memiliki rapid tes, hal serupa juga yang harus dilakukan oleh Pemda Parimo,” jelasnya saat rapat paripurna pembahasan anggaran, Rabu (30/09)

Ia mengatakan, masyarakat yang membawa dagangan ke Kota Palu sangat susah. Padahal masyarakat sedang melakukan pemulihan ekonomi mereka.

Menurutnya, pemberlakuan rapid tes yang berlaku lima hari, menjadi beban bagi para pedagang. Di mana mereka memerlukan waktu enam hari berdagang. Begitupla yang dirasakan masyarakat lainnya.

Ia berharap, Pemda Parimo dan Pemerintah Kota Palu bisa berkoordinasi untuk melakukan revisi aturan tersebut, yang berlaku lima hari  untuk diubah, karena akan menjadi beban bagi masyarakat.

“Saya harap peran pemerintah sangat dibutuhkan hadir ditengah persoalan ini, sehingga tidak akan berlarut-larut,” tutupnya.

Reporter: Mawan
Editor: Nanang