PALU – Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, di Palu, Senin (02/12).

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Aristan, saat membuka kegiatan, mengatakan, raperda ini sangat penting sebagai kepastian hukum yang mengatur peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulteng bersama pihak terkait dalam mengembangkan dan melestarikan bangunan berciri khas daerah.

Menurutnya, hal ini mendesak karena arus modernisasi telah menyebabkan banyak bangunan tradisional di Sulteng mulai menghilang digantikan oleh bangunan-bangunan modern yang menggunakan bahan dan teknik konstruksi yang jauh berbeda.

“Padahal kita ketahui bahwa keragaman arsitektur tradisional seperti Sou Raja di Palu, Tambi di Lore, Lobo di Kulawi, adalah bagian penting kekayaan budaya dan sejarah di Sulteng,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu menggambarkan keberagaman suku, budaya dan kondisi geografis yang menyimpan nilai-nilai sosial, budaya dan religi yang mendalam.

“Olehnya, dibutuhkan perangkat peraturan daerah untuk melestarikan warisan budaya sekaligus menciptakan keselarasan antara pembangunan modern dengan nilai-nilai lokal,” katanya.

Lanjut dia, perda ini akan menjadi pedoman bagi perencanaan dan pembangunan di daerah yang memadukan identitas lokal dan kemajuan teknologi dan kebutuhan fungsional modern.

Senada dengan Aristan, Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, berharap agar penyusunan raperda ini dapat memperhatikan dan merangkul semua ciri khas kebudayaan yang ada di 13 kabupaten/kota di Sulteng.

Kegiatan uji publik dihadiri beberapa anggota DPRD, antara lain Zainal Abidin Ishak, Marthen Tibe, Takwin, Feri Budi Utomo, dan Suardi.

Hadir pula dua narasumber, yaitu Dr. Rachman Ansyari selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Sulteng dan Ir Teguh Hariyono selaku Kepala Bidang Penataan Lingkungan dan Bangunan Gedung, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulteng. */RIFAY