PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor mengatakan, ada beberapa hal terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah. Pembahasan ini digelar di Sheraton Grand Jakarta, Senin (12/12).
Dalam penjelasannya, pnyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah merupakan bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN pada tahun 2019, sebagai bentuk rekonstruksi dan rekonsiliasi pasca bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuifaksi tanggal 28 September 2018.
Penyusunan RTRWP Sulawesi Tengah juga telah mengintegrasikan rencana zonasi Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
Rusdi Mastura mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dimana Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari 1 Kota dan 12 Kabupaten dengan luas wilayah yaitu 13.604.073 Ha serta terdiri dari 1.572 Pulau. Sedangkan jumlah penduduk yaitu 3.021.879 jiwa.
Rusdi Mastura mengatakan, pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sulawesi Tengah telah mengalami peningkatan sebesar 6,84 persen, dan pada tahun 2021 pasca covid-19 mengalami peningkatan
11,70 persen. Hal ini mendorong penurunan angka kemiskinan dan angka pengangguran, serta meningkatkan pendapatan per kapita Provinsi Sulawesi Tengah. sehingga dengan adanya Peraturan Daerah RTRW Provinsi ini mampu mendorong lebih besar lagi peluang investasi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Sulawesi Tengah.
Sementara, keterkaitan peluang investasi di Provinsi Sulawesi Tengah mengalami penurunan dengan adanya bencana pada tahun 2018. Ketidakyakinan terhadap berinvestasi tanpa adanya jaminan
ketahanan terhadap bencana pada 1-2 tahun pasca bencana akan menghambat investasi yang masuk di Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga dengan adanya RTRW yang telah disesuaikan dengan pembangunan yang memperhatikan mitigasi bencana sehingga peluang investasi tersebut membantu untuk meyakinkan untuk masuk berinvestasi di Provinsi Sulawesi Tengah, dengan jaminan adanya mitigasi nencana, informasi yang cukup jelas wilayah yang masuk zona merah kawasan rawan bencana.
“Maka dari itu kesimpulan dari isu strategis pembangunan Sulawesi Tengah sebagai berikut Percepatan RTRW Provinsi Sebagai bentuk penanganan cepat pasca Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi, sebagai pendorong pemulihan ekonomi dalam berinvestasi,” kata Gubernur.
Selanjutnya, letak strategis Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pendukung logistik dan pangan dalam pemasok kebutuhan Ibu Kota Negara (IKN), Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus dan Industri Strategis Nasional sebagai bagian dalam Kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN), peningkatan kualitas pemanfaatan ruang transisi antara ruang darat dan ruang laut sebagai pendukung industrialisasi, pertambangan mineral berkelanjutan, pengendalian alih fungsi lahan pertanian yang menjadi Kawasan
Pangan Nusantara/food estate (KPN) dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan hutan dengan
kegiatan budi daya non terbangun dan non tambang.
“Enam isu strategis ini, menjadi acuan Provinsi Sulawesi Tengah membangun daerah tidak hanya mengunggulkan potensi sumberdaya alam, tetapi memperhatikan lingkungan yang berkelanjutan yang berbasis mitigasi bencana,” ujar Rusdy Mastura.
Menjawab tantangan isu strategis tersebut, paparnya, maka tujuan penataan ruang yang tercantum dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tengah yakni “Mewujudkan pembangunan Wilayah yang bertumpu pada sektor pertanian, sumber daya wilayah pesisir dan kelautan, industri, pertahanan keamanan serta pariwisata yang produktif dan berkelanjutan secara sosial, ekonomi dan lingkungan berbasis mitigasi bencana” telah sejalan dengan visi pembangunan daerah untuk membangun sulawesi tengah dengan “Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju” dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tengah ini.
Kegiatan Rakor ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementrian ATR/BPN Ir. Gabriel Triwibawa dan diikuti beberapa Kementrian Teknis, anggota DPRD Provinsi, Kepala OPD Teknir Provinsi dan Bupati dan Wali Kota Palu.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG