Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa Dikonsultasikan ke Kemendes-PDTT

oleh -
FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melaksanakan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Konsultasi berlangsung di Gedung C, Lantai II, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi (PDTT), di Jakarta, Kamis (13/06), diterima oleh Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Pedesaan, Dewi Yuliani, beserta jajarannya.

Konsultasi tersebut dipimpin Ketua Pansus I, Sri Indraningsih Lalusu, dihadiri sejumlah anggota pansus, Dr Alimuddin Pa’ada, Winiar Hidayat Lamakarate, Irianto Malingong, Elisa Bunga Allo, Faisal Lahadja, Rahmawati M Nur, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, dan M. Tahir H. Siri.

Ketua Pansus I, Sri Indraningsih Lalusu, menyampaikan, raperda ini bertujuan untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat yang ada di desa.

“Tentunya dalam proses pembentukan perda sampai pada tahap pengesahan nanti, kami butuh petunjuk, masukan, saran dan bimbingan dalam rangka pengayaan isi perda ini sebab. Bagaimanapun, Kementerian Desa merupakan induk dalam mengatur desa,” ucap Sri Lalusu.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng itu menambahkan, sebelum melaksanakan konsultasi, pihaknya sudah melakukan uji publik dengan mengadirkan perwakilan setiap daerah/kabupaten yang ada di Sulteng, terdiri dari dinas terkait, kepala desa, tokoh adat dan mayarakat.

“Dari uji publik itu, banyak yang mengingikan adanya perda ini ada di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Direktur Perencanaan Teknis, Dewi Yuliani, meminta kepada pansus agar memperkaya isi raperda yakni dalam rangka mengukur Indeks Desa Membangun (IDM) suata desa berdasarkan indikator ekonomi, sosiali budaya dan lingkungan

“Seperti Kabupaten Sigi yang sering mengalami bencana. Jika sebelumnya desanya mandiri, pasti setelah bencana IDM akan turun menjadi tertinggal,” ucapnya.

Ia berharap, dasar penyusunan raperda itu adalah melihat kondisi desa, sehingga akan muncul strategi pembangunan yang akan mendorong dan mengatasi desa-desa tertingal.

Ia juga mengingatkan bahwa Kemendes-PDTT sedang menyusun RPJPN 2045 RPJMN 2025-2029, sehingga kedudukan perda akhirnya menginduk kepada peraturan yang sifatnya nasional dan bagaimana diteruskan sampai ke level program.

“Ukuran keberhasilan dari desa ini adalah desa desanya mandiri. Kami lebih mendorong bagaiman ide-ide kreatif dari bapak ibu,” tutupnya. *