Raperda Kesejahteraan Lansia Dinilai Penting Direalisasikan

oleh -
Ketua Pansus I DPRD Sulteng, Alimuddin Pa'ada, memimpin rapat bersama Dinkes dan Dinsos Sulteng, Senin (04/03). (FOTO: IST)

PALU – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menilai, Raperda tentang Kesejahteraan Lansia penting untuk direalisasikan menjadi peraturan daerah (perda).

“Ini sudah lama ya, makanya kita harus fokus terhadap raperda ini,” kata Ketua Pansus I DPRD Sulteng, Dr Alimuddin Pa’ada, usai memimpin rapat Pansus I bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulteng, Senin (04/03).

Alimuddin mengatakan, menurut World Health Organization (WHO), umur 65 tahun masih bisa dikatakan pemuda, belum lansia.

“Bahkan dua tahun lalu dikatakan WHO, umur 72 tahun masih dikatakan pemuda. Nah inikan berubah-ubah. Tapi saya tidak mengerti juga dari pemerintah kita, Badan Statistik, menilai dari umur 45 tahun dikatakan sudah masuk pra lansia. Malah riset WHO mengatakan pra lansia itu umur 60 tahun,” ungkapnya.

Karena itu, kata Alimuddin, sangat penting penegasan berapa umur seseorang itu bisa dikatakan sebagai lansia.

“Hal itu sangat penting karena akan erat kaitannya bagaimana kita melakukan pembiayaan terhadap pendampingan seorang lansia, berapa beban biaya yang harus dikeluarkan. Jadi semua itu harus dikelola, termasuk dari segi pendataannya,” kata Alimuddin.

Menurutnya, jika perda nantinya menjadi peraturan gubernur (pergub) yang didalamnya mencakup jumlah lansia, maka DPRD bisa mengetahui berapa anggaran yang diberikan.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Sulteng telah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima dengan agenda Pembahasan/Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda itu terdiri dari dua usul Pemerintah Provinsi Sulteng dan empat usulan DPRD Provinsi Sulteng.

Adapun enam raperda yang dimaksud adalah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, tentang Pendidikan Daerah, tentang Penyelenggaraan Kesehatan, tentang Jasa Konstruksi, tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah. (RIFAY)