PALU – Panitia Khusus (Pansus) II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Konstruksi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali menggelar rapat, di ruang sidang utama DPRD, Rabu (15/05).

Rapat ini dipimpin Ketua Pansus II, Zainal Abidin Ishak, dan dihadiri sejumlah anggota pansus, antara lain Sonny Tandra, Huisman Brant Toripalu, dan Muh Nur Dg Rahmatu.

Menurut Anggota Pansus II, Muh Nur Dg Rahmatu, raperda ini bertujuan untuk mencegah terjadinya monopoli perusahaan besar dalam sebuah proyek jasa konstruksi.

“Di dunia usaha jasa konstruksi biasanya monopoli terjadi. Mulai dari pengusulan, perencanaan, sampai dengan pelaksanaan dan pengawasan terkadang satu grup perusahaan. Ini yang kita cegah ke depannya,” kata Nur Rahmatu.

Kata dia, daerah diberikan peluang untuk mengatur dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha jasa konstruksi yang kecil.

Bahkan, kata dia, sewaktu berkonsultasi di Departemen Bina Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, pihaknya meminta agar proyek-proyek nasional jangan besar semua.

“Sehingga yang bisa ikut itu kelompok usaha menengah atau besar,” jelasnya. (RIFAY)