SIGI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Bumdes, disahkan melalui sidang paripurna di DPRD Sigi, Kamis (07/02). Raperda itu merupakan inisiatif DPRD.

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sigi, Jamaludin L. Nusu itu dihadiri sejumlah anggota DPRD Sigi.

Pada kesempatan itu, tujuh fraksi yang ada di DPRD menyatakan setuju agar Raperda tersebut dibahas pada tingkat selanjutnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sigi, Budi Luhur Larengi mengatakan, penyusunan Raperda tentang Bumdes ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Perda Kabupaten Sigi tahun 2018.

“Ini merupakan inisiatif DPRD  yang diusulkan Bapemperda dengan melibatkan tim akademisi dalam pengkajianya. Draft rancangan dan uji publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Luhur.

Kata dia, Raperda Bumdes sangat diperlukan, mengingat Bumdes merupakan penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa, serta alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai jenis potensi yang ada, sehingga menjadi tulang punggung perekonomian pemerintah desa, dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat. (HADY)