PALU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-Perubahan Kota Palu Tahun 2018, telah disahkan. Pengesahannya ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu yang diwakili Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said, Jumat (07/09).
Sementara, waktu yang diberikan kepada panitia khusus (pansus) untuk membahas RAPBD-Perubahan tersebut hanya dua hari. Padahal, di sisi lain, masih ada kejanggalan yang membutuhkan kajian dan penjelasan dari Pemkot Palu.
Ketua Pansus, Hamsir, mengeluhkan durasi waktu yang begitu singkat untuk membahasa RAPBD tersebut.
“Sekalipun waktu diberikan pada kami begitu mepet, akhirnya kami juga bisa menyelesaikan pembahasan Ranperda ABPD Perubahan. Tapi sebenarnya terdapat selisih nilai dalam RKA yang masih membutuhkan penjelasan dari Pemkot,” kata Hamsir, saat menyampaikan laporan hasil kerja Pansus.
Kejanggalan nilai anggaran tersebut juga sempat dipertanyakan oleh Ketua Fraksi PKB, H. Alimuddin H. Alibau.
Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dibagikan pada dirinya, ada yang ganjil karena penulisan angka pada nilai uang tidak jelas.
“Saya tidak tahu cara menyebutkan berapa nilai yang tertulis dalam dokumen ini. Olehnya tolong penjelasannya,” terangnya.
Sementara pimpinan rapat paripurna, Erfandy Suyuti menyebutkan, bahwasanya terjadi kesalahan pengetikan pada nilai uang di dokumen RAPBD-Perubahan tersebut.
Sementara Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said menjelaskan, saat ini Pemkot Palu terus berupaya membangun Palu menjadi kota yang lebih baik, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. (YUSUF)