Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Parimo atas KUA-PPAS Perubahan 2020 Hanya Dihadiri 12 Aleg

oleh -
Rapat Paripurna Penjelasan Bupati atas KUA-PPAS, hanya dihadiri 12 anggota dari 40 anggota DPRD yang ada. (FOTO Paripurna Penjelasan Bupati Tidak Kuorum (FOTO: MAWAN)

PARIMO – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dengaan agenda penjelasan bupati atas KUA-PPAS perubahan tahun 2020, Senin (21/09), tidak kuorum. Pasalnya, dari 40 anggota DPRD, hanya 12 yang hadir.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Faisan Badja dan dihadiri dihadiri juga Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai.

Dikesempatan itu, Ketua Fraksi PDI-P, Alfred Tonggiro, sempat mengusulkan agar paripurna tetap dilanjutkan meski Anggota yang hadir tidak cukup dari setengah.

“Pak ketua, kami fraksi PDI-P meminta tetap lanjut,” pintanya.

Ia mengunkapkan, alasan tetap dilanjutkan paripurna, mengingat kondisi pandemi Covid-19 di Sulteng terus mengalami kenaikan. sehingga dia menilai harus menjadi perhatian bersama.

BACA JUGA :  Peningkatan Infrastruktur Jalan Pedesaan Bagian dari Program Unggulan Anwar-Reny

Terlebh menurut dia, paripurna itu masih sebatas penjelasan KUA-PPAS oleh pihak pemerintah, bukan penetapan yang harus dihadiri seluruh anggota DPRD.

“Jangan sampai ada Klaster perkantoran, karena mengabaikan protokol kesehatan, ini juga harus kita cegah agar tidak terjadi penularan,” jelasnya.

Ia berharap, kedepannya ada langkah strategis yang harus dibahas dalam kondisi seperti saat ini, apakah adanya tawaran rapat-rapat di DPRD dialihkan melalui zoom meeting atau sebaliknya.

BACA JUGA :  TNI AL dan Basarnas Selamatkan Nelayan Palu

“Nanti dilihat kedepannya, apakah pertemuan ini akan dirubah atau tidak, karena pandemi ini belum diketahui kapan akan berakhir,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin