PALU – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yus Mangun, menegaskan pentingnya penerapan prinsip keadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya dari sektor pertambangan.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri rapat koordinasi bersama Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (5/11/2025).
Rapat tersebut membahas persoalan berkurangnya dana transfer ke daerah, yang berdampak pada terbatasnya kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pemerintahan dan pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam forum itu, Yus Mangun menyoroti bahwa kebijakan pengurangan dana transfer telah menimbulkan kesulitan nyata bagi pemerintah daerah, terutama dalam mendanai program prioritas di bidang infrastruktur dan pelayanan publik.
“Dampak pengurangan ini sangat terasa. Pembiayaan daerah menjadi terbatas dan banyak program prioritas yang terhambat, termasuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Yus Mangun.
Politisi Golkar itu juga menekankan bahwa Sulawesi Tengah sebagai daerah penghasil tambang nikel dan mineral lainnya layak memperoleh porsi DBH yang lebih proporsional sesuai kontribusinya terhadap pendapatan negara.
“Kami meminta agar pembagian DBH dilakukan secara lebih berkeadilan. Sulteng adalah daerah penghasil, tetapi penerimaan daerah belum sebanding dengan nilai kekayaan alam yang diambil dari wilayah ini. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yus Mangun berharap agar pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan transfer ke daerah serta memperbaiki formula pembagian DBH, agar manfaat pemanfaatan sumber daya alam dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di daerah penghasil.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, para Bupati dan Wali Kota se-Sulteng, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. ***

