PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengusulkan Perubahan atas Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2004 tentang pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta penjualan minuman berakohol atau minuman keras (Miras).
“Usulan perubahan Perda tersebut merupakan tindaklanjut Pemkot Palu untuk menyesuaikan Perda dengan Undang-Undang terkait miras yang baru,” ucap Asiste I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Moh Rifani, dalam rapat pembahasan rancangan perubahan caturwulan I tahun 2021, Bersama Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, di Ruang Sidang utama DPRD Palu, Senin (29/03).
Kata Rifani, keinginan Pemkot untuk merubah Perda tersebut, karena isi dan pointnya saat ini sudah bertentangan dengan aturan atau Undang-Undang yang baru.
Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Erman Lakuana saat pimpin rapat Banmus tersebut juga menjelaskan, belum ada penjelasan terkait poin-poin yang akan dibahas pada perubahan perda pengawasan miras tersebut. Karena pihak DPRD Palu juga masih menunggu detail poin perubahan, yang nanti akan dibahas di tingkat Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Palu.
“Ini kan masih diusulkan, jadi kita belum bisa jelaskan mana saja poin penting yang akan direvisi. Yang jelas kita harapkan, perubahan tersebut baik untuk kita semua,” katanya.
Selain mengusulkan Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2004 tersebut, dalam rapat Bamus juga menetapkan jadwal pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dijadwal akan dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus), Selasa 30 Maret 2021. (YAMIN)