PALU – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah merilis hasil investigasinya terkait aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di area konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM), Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dari investigasi yang dilakukan selama Januari hingga November 2024, JATAM menemukan bahwa pelaku ilegal mining tersebut, tidak lain merupakan kontraktor CPM sendiri, yaitu PT Adijaya Karya Makmur (AKM).

JATAM juga menemukan rantai produksi material, hingga menjadi batangan emas murni yang siap dijual.

Menurut Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Moh Tauhid, awalnya material emas diambil oleh AKM dengan mengupas gunung atau teknik terasering, menggunakan alat berat excavator kurang lebih 15 unit.

“Material berisi emas tersebut dikumpulkan terlebih dahulu dalam satu tempat sebelum diangkut ke tempat perendaman,” kata Tauhid.

Lebih lanjut ia mengatakan, perendaman merupakan aktivitas kedua setelah penambangan.

Setelah material terkumpul dari hasil pengupasan gunung, sejumlah dump truck 10 roda berjumlah kurang lebih 50 unit mengangkut ke tempat perendaman.

Tauhid juga mengungkap metode perendaman tersebut, yang bagian bawahnya dilapisi terpal agar air hasil semprotan terkumpul dalam wadah untuk dialirkan ke tempat yang telah disediakan.

Di tempat perendaman setelah material dari lokasi penambangan dimobilisasi, terdapat dua unit eksavator dan dua unit bulldozer yang merapikan dengan membuat petak-petak yang disebut perendaman.

Menurutnya, aktivitas perendaman dilakukan selama 3 bulan, di mana di atas tanah yang dikumpulkan tersebut dialiri air yang berfungsi sebagai alat menyemprot tumpukan tanah dalam perendaman.

“Air yang digunakan menyemprot sudah dicampur dengan bahan kimia Sianida dengan tujuan agar material berupa emas akan larut bersama air semprotan,” katanya.

Setelah itu, air semprotan yang di atas material timbunan akan meresap ke bawah dan terkumpul di terpal, kemudian air tersebut terakumulasi dan mengalir ke tempat penampungan yang disebut tempat “air kaya” atau air yang berisi campuran sianida.

Dari penampungan air kaya, mengalir ke tempat penangkapan yang menggunakan karbon aktif, sehingga bisa memisahkan material endapan yang terdapat dalam air.

Setelah itu, endapan yang terdapat dalam tempat penangkapan dibawa ke salah satu rumah di Kelurahan Kawatuna.

Di rumah tersebut dilakukan peleburan dengan teknik pembakaran.

“Dari informasi yang kami dapat, rumah tempat dilakukan peleburan adalah milik petinggi daerah. Karena baunya yang menyengat, sempat terjadi protes warga terhadap rumah tempat peleburan emas tersebut,” ujar Tauhid.

Setelah mekanisme pembakaran dilakukan, maka terbentuklah batangan emas yang dimobilisasi ke Jakarta untuk dijual.

Saat dikonfirmasi, Direksi AKM, Cepi Agustian, mengaku tidak tahu menahu dengan hal itu.

“Aduh saya nggak copi kalau masalah itu bang ya. Ya kalau masalah itu saya nggak terlalu copi juga,” jawabnya dari balik telepon, sembari menambahkan “Coba nanti sebentar saya tanyain dulu ya pak, apa saya cuma dikendali juga”. RIFAY/IKRAM