SIGI – Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sigi tahun 2020-2040 disahkan.
Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna masa persidangan I tahun 2020-2021, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Kamis (17/12), dengan agenda pengambilan keputusan atas Ranperda RTRW Sigi tahun 2020-2024.
Rapat Paripurna itu dipimpin ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae, dihadiri Bupati Sigi, Muhammad Irwan dan seluruh anggota DPRD setempat.
Dikesempatan itu, Ketua Pansus I, Jamaludin L. Nusu dalam laporannya menyampaikan bahwa, Pansus I telah melaksanakan pembahasan, serta kunjungan dalam rangka peninjauan studi komparasi, dan konsultasi sebagai bagian dari penyempurnaan materi muatan Ranperda tersebut.
Sementara itu, seluruh fraksi-fraksi melalui pendapat akhir mereka mengaku menerima dan menyetujui Ranperda itu untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Setelah menyampaikan pendapat akhir farksi, Bupati Sigi bersama Ketua DPRD Kabupaten Sigi menandatangani persetujuan bersama atas Ranperda RTRW Kabupaten Sigi tahun 2020-2040, dengan harapan Raperda tersebut segera disahkan dan diberlakukan sebagai pedoman dalam kegiatan pembangunan di Wilayah Sigi.
Reporter : Hady
Editor : Yamin