PALU – Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota Palu terhadap Pandangan Umum Fraksi, mengenai Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Rabu (07/10).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, di dampingi Wakil Ketua II, Moh.Rizal, dan dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan Pemkot Palu, Rifani, Sekertaris DPRD, Ajengkris dan angota-anggota DPRD lainnya.
Mewakili Plt Wali Kota Palu membacakan Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi tersebut, Rifani mengatakan, Pemerintah Kota Palu telah menyampaikan permohonan perubahan judul Ranperda Kota Palu itu kepada Ketua DPRD Kota Palu.
“Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penyelenggara perlindungan dan pemenuhan hak anak, materi muatanya lebih komprehensif memuat seluruh aspek hak dan perlindungan anak termasuk pemenuhanya sesuai dengan keputusan presiden (Kepres) Nomor 36 Tahun 1990. Sedangkan Nomenklatur judul mengunakan Kota layak anak hanya untuk pemenuhan indikator yang mencakup lima Kluster hak anak,” jelasnya.
Terkait dengan pandangan umum fraksi-fraksi yang dibacakan masing-masing juru bicara fraksi sebelumnya, yang mana menyatakan menyetujui untuk dibahas di tingkat selanjutnya, dengan catatan, saran dan masukan. Rifani mengaku mengapresiasinya.
Fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda tersebut, yakni fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), fraksi Partai Hanura, fraksi Nasional Demokrat (NasDem), fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), fraksi Partai Demokrat, dan fraksi Amanat Indonesia (PAN-Perindo).
“Nantinya saran dan masukan dari belbagai fraksi akan digunakan menjadi catatan penting pemerintah Kota Palu, dalam rangka Harmonisasi Ranperda Kota Palu, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Hak Anak di tingkat Panitia khusus DPRD Kota Palu,” tandasnya.
Reporter : Agung (Magang)
Editor : Yamin