SIGI — Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Nur Ainun, hadir sebagai narasumber dalam Ramporame Festival 2025 digelar di Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
Festival tersebuf merupakan gelaran tahunan telah memasuki tahun ketiga dan secara mandiri diselenggarakan oleh warga Desa Porame sebagai ruang ekspresi dan kolaborasi komunitas kreatif lokal.
Ramporame Festival tahun ini mengusung tema “Ramporame Tumbu Bersama”, yang menggambarkan semangat bertumbuh secara kolektif melalui karya-karya kreatif dari berbagai disiplin, seperti seni rupa, musik, desain, hingga teknologi. Salah satu kolaborator utama dalam kegiatan ini adalah DPC PAPPRI Kabupaten Sigi yang berkontribusi dalam bidang seni musik dan pengembangan ekosistem pertunjukan lokal.
Dalam sesi sosialisasi berlangsung pada Jumat sore, 27 Juni 2025, Kadivyankum Nur Ainun menekankan pentingnya perlindungan hukum atas hasil karya para pelaku kreatif melalui sistem Kekayaan Intelektual (KI).
Nur menjelaskan berbagai jenis perlindungan hukum yang dapat dimanfaatkan, mulai dari hak cipta, hak merek, hingga desain industri dan paten.
“Karya-karya lokal memiliki potensi ekonomi luar biasa apabila dilindungi dengan benar. Melalui Kekayaan Intelektual, para pelaku kreatif tidak hanya menjaga orisinalitas, tetapi juga membuka peluang ekonomi lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujarnya.
Turut mendampingi dalam kegiatan ini adalah tim dari Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng yang memberikan penjelasan teknis dan panduan pendaftaran kekayaan intelektual, serta menjawab berbagai pertanyaan dari pelaku komunitas dan peserta festival.
Ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam pernyataannya mendukung penuh kegiatan memadukan budaya, seni, dan edukasi hukum ini.
“Ramporame Festival adalah contoh nyata bagaimana kreativitas lokal dapat menjadi kekuatan sosial dan ekonomi inklusif. Kami di Kementerian Hukum dan HAM terus hadir untuk memastikan setiap karya memiliki perlindungan hukum memadai,” tegas Rakhmat.
Lebih lanjut, Rahkmat menyinggung status Kota Palu telah dinobatkan sebagai Kota Karya Cipta, menegaskan komitmen daerah ini terhadap perlindungan dan pemberdayaan sektor kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Dengan kehadiran Kemenkum Sulteng dalam Ramporame Festival 2025, diharapkan semakin banyak pelaku kreatif sadar, pentingnya legalitas dan perlindungan atas karya, sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan bersama masyarakat.
REPORTER : **/IKRAM