PALU – Warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, beramai-ramai melakukan aktivasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang menawarkan asuransi kecelakaan dan santunan kematian. Kegiatan ini berlangsung di beberapa kelurahan, termasuk Kelurahan Nunu dan Ujuna di Kecamatan Palu Barat, dan akan terus dilakukan di kelurahan lain di Kota Palu.

Mahyuddin, seorang Bacaleg dari Partai Perindo daerah pemilihan kecamatan Palu Barat dan Ulujadi, nomor urut 3, memimpin aktivasi KTA Perindo berasuransi ini dengan bantuan relawan dan tim Bappilu Partai Perindo Kota Palu.

Setiap pemilik KTA Perindo akan mendapatkan manfaat asuransi kecelakaan dan santunan kematian kepada ahli waris, jika kecelakaan tersebut menyebabkan kematian.

“Kartu KTA Perindo berasuransi ini dicetak dalam bentuk kartu seperti kartu ATM dengan gambar Logo Partai Perindo, foto Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo, dan Ketua Harian TGB atau M. Zainul Majdi, serta dilengkapi barcode untuk aktivasi data pemilik kartu. Di bagian belakang kartu, terdapat nama Yusuf Lakaseng, Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tengah, dan caleg tandem di bawahnya, masing-masing caleg DPRD provinsi dan kabupaten kota,” ujar Mahyuddin,Selasa 1/8

Mahyuddin berharap bahwa KTA Perindo berasuransi ini dapat meringankan beban masyarakat.

Dia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Partai Perindo yang telah memberikan banyak kemudahan dalam mensosialisasikan partai ini, dan program-program pemberdayaan kepada masyarakat, seperti gerobak UMKM, Kartu Keluarga Perindo, dan program KTA Berasuransi.

Para warga pun secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Partai Perindo dan Yusuf Lakaseng atas kehadiran KTA Perindo berasuransi ini, yang diharapkan akan memberikan manfaat bagi mereka.

Sementara di tempat terpisah Juru Bicara DPW Perindo Sulteng Muhammad Hamdin mengatakan, Partai Perindo untuk asuransi jiwa maupun asuransi kecelakaan, pihaknya telah lama bekerjasama dengan MNC Life. Asuransi yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perwakilan OJK Sulteng Ferdi Ario mengatakan, untuk asuransi MNC, asuransi resmi atau legal yang terdaftar di OJK.

Reporter: IRMA/Editor: NANANG