PALU – Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu menyepakati beberapa hal terkait larangan membuka sejumlah tempat usaha selama bulan suci Ramadhan.
Rapat yang digelar di Ruang Bantaya, Balai Kota Palu, Rabu (16/05) itu, juga dalam rangka pembobotan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu Nomor: 451-12/1325/kesra/2018 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1429 Hijriyah/2018.
Awalnya, beberapa poin lain dalam edaran tersebut, di antaranya meminta pemilik usaha restoran, rumah makan atau café untuk tidak membuka usahanya, sampai menjelang buka puasa.
Sementara untuk usaha panti pijat, live musik dan hiburan malam diminta tidak membuka siang hari. Waktu buka dalam edaran adalah setelah Shalat Tarwih sampai dengan pukul 01.00 Wita.
Kemudian seluruh pemilik usaha diminta mengawasi secara internal agar tidak ada praktik judi dan mabuk-mabukan.
Edaran tersebut akan dikawal Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan camat dan lurah.
Namun isi edaran mendapat pembobotan dari Forkopimda dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Forum ini memberi kelonggaran bagi usaha kuliner untuk tetap bisa berusaha siang hari selama ramadhan, dengan catatan tidak memajang daftar menu makanan di depan tempat usaha.
Selain itu, usaha kuliner hanya melayani orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau transit.
Alasan FKUB tidak lain untuk toleransi umat beragama. Kelonggaran FKUB itu didukung Ormas GP Ansor.
Selain itu, setelah dilakukan pembobotan, juga mengharuskan praktik panti pijat untuk tutup total di siang hari. Aktivitas tersebut baru baru diperkenankan buka setelah Shalat Tarawih, sampai dengan pukul 24.00 Wita, bukan pukul 01.00 Wita.
Sementara usaha warung kopi diperbolehkan buka saat menjelang waktu buka puasa, namun tidak diperkenankan membuka live musik.
Dalam rapat itu, tokoh lintas agama juga memberi masukan, seperti dari umat Kristen dan Hindu. Selama bulan ramadhan nanti, pihak gereja atau pura akan mengimbau umatnya untuk tidak mendatangi warung makan pada siang hari sebagai bentuk toleransi.
Dalam rapat itu segala kesepakatan pembobotan edaran disetujui perwakilan dari Dandim dan Kapolres Palu. Kesepakatan tersebut merupakan masukan dari FKUB yang diketuai Ismail.
Wali Kota Palu, Hidayat, menyatakan sepakat terhadap kelonggaran bagi usaha kuliner untuk tetap bisa buka siang hari, dengan catatan tidak menampilkan menu makanan.
Dia berharap, edaran yang telah mendapat pembobotan itu dikawal seoptimal mungkin oleh Satpol-PP serta lurah dan camat. (HAMID)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.