PALU – Polda Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pemerintah Provinsi Sulteng dan lintas sektoral melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) membahas kesiapan pengamanan Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19, di Ruang Rupatama Polda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (21/04).
Rapat yang digelar virtual itu, menghadirkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) bersama Menteri Kabinet Indonesia Bersatu,sebagai narasumber.
Dikesempatan itu, Pemerintah Provinsi Sulteng diwakili Wakil Gubernur Dr. H. Rusli Dg Palabbi, didampingi Kapolda Sulteng Irjen. Pol. Abdul Rahman Baso. Danrem 132 Tadulako, Brigadir Jenderal TNI H. Farid Makruf, M.A, Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, Danlanal Palu, Letkol. Laut (P) Rahadian Rahmadi, SE, M.Tr, Pimpinan OPD terkait serta pejabat Polda Sulteng.
Dikesempatan itu, Kapolri menyampaikan kondisi kasus aktif pandemic covid-19 per tanggal 18 April 2021 adalah 105.859 orang atau terjadi penurunan kasus sebesar 4.090 dibandingkan kasus covid-19 pada tanggal 11 April 2021.
Menurut Kapolri, berdasarkan data tahun lalu terjadi peningkatan kasus pandemic covid-19 khususnya saat liburan ; pada libur Idul Fitri 2020 jumlah kasus harian naik 93 persen, dan jumlah kematian mingguan naik 66 persen. Libur panjang tanggan 20 Juli sampai 23 Agustus 2020 jumlah kasus harian naik 119 persen, dan jumlah kematian 57 persen. Libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020, jumlah kasus harian naik 95 persen dan jumlah kematian mingguan naik 75 persen. Sementara libur tahun baru 24 Desember ssampai 3 Januari 2021, jumlah kasus harian naik 78 persen dan jumlah kematian mingguan naik 46 persen.
“Tujuan utama mudik adalah bertemu keluarga khususnya orang tua di kampung halaman, sementara yang paling rentang terdampak pandemic covid-19 adalah lansia (diatas 60 tahun). 48,3 persen kasus meninggal dunia adalah kelompok lansia atau sekitar 21.000 orang. Pelarangan mudik merupakan upaya yang tepat dalam mengantisipasi lonjakan covid-19 sampai dengan terbentuknya hord immunity,” sebut Kapolri.
Sekedar untuk diketahui, akan dilaksanakan peniadaan mudik dan operasi ketupat pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 atau selama 12 hari, hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 7 April 202,1 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah/mudik/cuti bagi ASN dalam masa pandemi, SE Satgas Pen Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 serta SE Kemenag Nomor 3 Tahun 2021 Tanggal 5 April 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H.
Menteri Perhubungan RI, Ir. Budi Karya Sumadi dalam paparannya menyatakan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021/1442 H berkaca pengalaman tahun lalu sehingga pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021.
Lebih lanjut dikatakannya, pelarangan mudik dilakukan karena pandemi belum berakhir kendati terjadi penurunan kasus Covid-19, namun dari dari Satgas Covid-19 menunjukkan jumlahnya masih sangat besar. Data dari Satgas Covid-19 juga menunjukkan selama ada libur panjang kasus covid-19 hampir selalu bertambah secara signifikan.
Terjadi gelombang ketiga pandemi di beberapa negara termasuk di Turki, India, Brasil dan beberapa negara Eropa, kondisi keterisian tempat tidur ICU dan ruang isolasi covid-19 masih tinggi serta kebijakan pelarangan dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan covid-19.
“Pelarangan mudik juga dilakukan karena usia 60 tahun beresiko kematian 19,5 kali lipat, usia 46-59 tahun berisiko kematian 8,5 kali lipat serta pemudik OTG yang berjumlah massif bisa menularkan kepada para lansia yang dapat berakibat fatal,” sebutnya.
Sementara itu Menteri Kesehatan RI, Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU menyatakan strategi penanganan pandemi Indonesia melalui beberapa tahap mencakup deteksi melalui scaling up testing di seluruh Indonesia, Terapi melalui peningkatan pemantauan isolasi mandiri dan terpusat, memastikan ketersediaan layanan RS dan melakukan penelitian uji klinis terapi.
“Vaksinasi menjamin ketersediaan vaksin dan logistic cold chain, memastikan distribusi vaksin berjalan dengan baik, dan akselerasi vaksinasi sementara sistem kesehatan mencakup penguatan implementasi protokol kesehatan dan penguatan sistem data dan informasi kesehatan nasional,” tandasnya. (YAMIN)