PALU- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa dalam struktur Pemerintah Daerah, kepala daerah merupakan unsur penyelenggara Pemerintah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Sulawesi Tengah, Arfan, mengatakan, perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah penguatan fungsi gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat untuk memperkuat hubungan antar tingkat pemerintahan.
“Dalam melaksanakan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” kata Arfan pada pembukaan Rakor Dekonsentrasi, di Golden Hotel Palu, Selasa (30/11).
Oleh karena itu, kata Arfan, gubernur dalam melaksanakan sebagai wakil pemerintah pusat dibantu oleh perangkat GWPP, yang dipimpin oleh sekretaris gubernur dan terdiri dari sekretariat dan lima unit kerja yang berasal dari unit kerja bidang pemerintahan, unit kerja bidang hukum dan organisasi, unit kerja bidang keuangan, unit kerja bidang perencanaan dan unit kerja pengawasan.
“Melalui kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Provnsi Sulawesi Tengah oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal itu diharapkan agar para peserta rapat untuk saling bertukar informasi dan berdiskusi tentang pengembangan terkini, tentang urusan pemerintahan. Selanjutnya memetakkan masalah serta mencari langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut, untuk memberikan dukungan bagi terciptanya pemerintahan yang berkualitas.
Selain Rakor Dekonsentrasi ini dilaksanakan di Palu Golden Hotel, Rakor ini juga membuka ruang virtual Via Zoom meeting.
Rep: IRMA
Ed: Nanang