MOROWALI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada tahun 2020. Rakor ini dilaksanakan di Hotel Metro, Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Senin (05/10).
Ketua Bawaslu Morowali Mahfud Supu dalam sambutannya mengingatkan, para Panwascam harus selalu mengawasi kampanye yang mengundang masyarakat. agar panitia selalu mengikuti protokol kesehatan. Apabila melanggar. maka Panwascam harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, jangan bergerak sendiri.
“Acara harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat misalnya mengumpulkan masa lebih dari 50 orang. Apabila dalam pertemuan tersebut melanggar protokol kesehatan Panwascam harus memberikan peringatan tertulis. Apabila tetap melanggar maka Panwascam harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membubarkan kampanye tersebut,” katanya.
Menurutnya, tujuan Rakor itu sendiri untuk meningkatkan pemahaman Panwascam dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2020.
Ketua Panitia Pelaksana Muh. Arafat Nahrun menyebutkan, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota menjadi Undang-Undang, Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang terjadi secara tersetruktur, sistemasis dan masif.
Sementara untuk sumber dana, menurutnya, berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah nomor DIPA -1151.01.268463/2020.
Rakor penangganan pelanggaran tersebut dihadiri Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu Morowali,Korsek Bawaslu Morowali para Panwascam sekabupaten Morowali serta staf Bawaslu Morowali.
Reporter: Harits
Editor: Nanang