PALU- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy, secara resmi membuka pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2021, berlangsung Senin (27/12) sampai Selasa (28/12).

Pola Rakerda tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dalam Rakerda tidak hanya membahas pencapaian kinerja tahun berjalan dan evaluasinya, melainkan juga membahas kebutuhan riil setiap satker untuk tahun berikutnya dan menyesuaikan dengan RPJMN.

Peserta akan dibagi dalam komisi-komisi yang membahas masing-masing pencapaian dan kebutuhan riil, yang kemudian ditetapkan dalam pleno untuk kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Agung, sebagai bahan usulan penyusunan anggaran.

Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati, Reza Hidayat mengatakan, Rakerda Kejati dilaksanakan, guna menghasilkan kesatuan tata pikir, tata laku dan tata kerja para kepala satuan kerja khususnya dalam menghadapi berbagai permasalahan, strategi inovasi peningkatan capaian kerja.

“Secara umum sebagai upaya realisasi hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2021 terkait pengajuan perencanaan kinerja dan anggaran Tahun 2023 . Masing-masing satuan kerja menyusun kebutuhan riil untuk seluruh program,” kata Reza kepada MAL Online, Rabu, (29/12).

Dia mengatakan, dengan pelaksanaan Rakerda Kejati, diharapkan tercapai tujuan antara lain tersusunnya hasil evaluasi capaian kinerja kejaksaan tahun 2021 dikaitkan dengan RPJMN dan RKP, tersusunnya rekomendasi strategis dalam rangka pencapaian kinerja tahun 2022.

“Serta terumuskannya kebijakan strategis dan usulan prioritas Nasional Kejaksaan 2023 dikaitkan dengan 7 Agenda Pembangunan (Prioritas Nasional) berdasarkan dokumen RPJMN Tahun 2020-2024 dan RKP,” mengakhiri. (Ikram)