PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat kerja bersama instansi terkait dan Tenaga Ahli Bapemperda, Kamis (20/03).

Rapat kerja tersebut membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisatif komisi tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, serta Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, dihadiri Wakil Ketua Komisi I Elisa Bunga Allo, dan sejumlah anggota komisi I lainnya, Sri Indraningsih Lalusu, Hasan Patongai, Herry Utusan, Hartati, Faizal Alatas, dan Mahfud Masuara.

Pada kesempatan tersebut, anggota komisi I, Sri Indraningsih Lalusu, menyampaikan bahwa studi komparatif akan dilakukan ke daerah yang telah lebih dahulu memiliki perda terkait.

“Rancangan kita harus dibandingkan dengan Perda di daerah tersebut untuk memperoleh masukan yang dapat memperkaya substansi dan hasil dari studi komparatif ini akan menjadi bahan input sebelum difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Menurutnya, proses konsultasi akan dilakukan di tiga kementerian terkait, serta diperlukan pembuatan poin-poin utama dari kementerian tersebut agar tidak bertentangan dengan kebijakan pusat.

“Selain itu, perlu dimasukkan poin-poin baru yang belum ada dalam Raperda sebelumnya agar lebih komprehensif,” jelasnya.

Tenaga Ahli Bapemperda, Siti Dahlia, menyampaikan, muatan raperda akan disesuaikan sambil menunggu penyusunan perda baru yang harus merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2024 dan Biro Hukum dan Kominfo akan bekerja bersama untuk menyusun dan menyempurnakan Raperda.

“Setelah itu, dokumen akan diserahkan kepada tenaga ahli untuk direvisi bersama, sebelum akhirnya dibahas dalam rapat finalisasi,” ujarnya. *