PALU- Terdakwa kasus dugaan korupsi penggantian jembatan Torate Cs, Rahmudin Loulembah mengaku, tidak melihat ada surat kuasa dari Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara kepada Serly selaku kuasa Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara dilampirkan dalam dokumen selaku pemenang lelang pekerjaan pengganti Jembatan Torate Cs.
Keterangan itu disampaikan Rahmudin Loulembah selaku kepala satuan kerja (Kasatker) Kimpraswil Sulteng saat bersaksi, bagi terdakwa Cristian Andi Pelang, dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,8 miliar itu, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin , (8/11).
Ia juga menerangkan, tidak pernah ketemu Sherly Assa ataupun Cristian Andi Pelang, suami dari Sherly Asa maupun Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara Masnur.
“Tidak pernah ketemu Sherly Asa, Cristian dan Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara. Meskipun setiap bulan turun melakukan pengecekan progres pekerjaan, yang ketemu hanya konsultan,” katanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu diketuai Zaufi Amri, Panji dan Bonifasius N Ariwibowo selaku hakim anggota, masing dihadiri penasehat hukum para terdakwa.
Selain itu dia menerangkan, tidak pernah ketemu Sherly saat pencairan uang muka 20 persen. Ia hanya menelpon Cristian Andi Pelang, pada saat ada warga yang protes dan minta dicarikan solusi pengalihan arus lalu lintas ke perumahan warga ketika ada pembongkaran jembatan.
“Tidak ada pertemuan terkait adanya pencairan uang muka 20 persen,” ujarnya.
Namun keterangan dari Rahmudin Loulembah ketika dikonfirmasi ketua majelis hakim Zaufi Amri kepada terdakwa Cristian Andi Pelang mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring) zoom di rumah tahanan Kelas II A Maesa, menampik pernah melakukan komunikasi melalui telpon kepada Rahmudin.
“Tidak pernah saya ditelpon Rahmudin,” jawabnya singkat.
Usai pemeriksan terhadap terdakwa Cristian Andi Pelang, oleh Rudi selaku penasehat hukum terdakwa akan mengajukan ahli pada sidang Senin (15/11) pekan depan.
Hakim melanjutkan pemeriksaan kepada terdakwa Rahmudin Loulembah.
Terdakwa Cristian Andi Pelang selaku pelaksana pekerjaan di lapangan dalam pekerjaan penggantian jembatan Torate Cs bersama sama dengan Rahmuddin Loulembah selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kimpraswil Provinsi Sulawesi Tengah Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).
Kasus ini berawal 2018, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulawesi Tengah melaksanakan pekerjaan pengganti Jembatan Torate Cs pagu anggaran Rp18 miliar bersumber dari APBN.
Pekerjaan Torate Cs yakni, ruas jalan Tompe- Pantoloan yaitu , jembatan Torate panjang 9,60 meter, nominal R 3,6 miliar, jembatan Laiba panjang 6,80 meter, nominal Rp3,2 miliar, jembatan Karumba V, panjang 6,80 meter, nominal Rp2,9 miliar, jembatan Labuan II, panjang 6,80 meter nominal Rp3,6 miliar.
Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp14,9 miliar.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Sherly selaku kuasa Direktur PT Nusantara. Pekerjaan tersebut terhenti dan diambil alih oleh Moh. Masnur untuk melanjutkan progres yang ada. Namun pekerjaan tidak selesai karena tidak dilaksanakan sesuai jadwal.
21 Desember 2019, dibuatlah berita acara pemeriksaan ditandatangani Alirman selaku PPK, Ngo Joni selaku konsultan pengawas dengan merekayasa pekerjaan tersebut jika realisasi pekerjaan telah mencapai 28,5 persen.
faktanya tidak sesuai kondisi di lapangan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
Sherly Assa (istri terdakwa) selaku Kuasa Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara Muhamad Masnur Asry selaku direktur, Alirman Made Nubi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ngo Joni selaku Konsultan Pengawas (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum Tetap.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang