PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, kasus pembunuhan wartawan Palu Ekspres Maria, dengan terdakwa Rinus Yohanes Sandipu.
Kepala Humas PN Palu Lilik Sugihartono mengatakan, kasus perkara teregistrasi dengan nomor perkara 203/Pid.Sus/2017/PN Pal. Ketua PN Palu telah menetapkan hakim akan menyidangkan kasus tersebut dan jadwal persidanganya.
“Ketua majelis hakimnya Made Sukanada,Ernawati dan Erianto Siagian sebagai hakim anggota, jadwal persidanganya Rabu tanggal 31 Mei,” kata Lilik Sugihartono.
Lilik Sugihartono mengatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Maria Jeane (korban) berprofesi sebagai wartawan di harian Palu Ekspres yang juga merupakan istri dari Rinus Yohanes Sandipu . Korban pertama kali ditemukan sudah tidak bernyawa pada Jumat 15 Maret lalu oleh kakaknya di kamar kostnya Jalan Karoya, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, sekira pukul 11.00 Wita.
Korban saat ditemukan sudah terbujur kaku, dengan kondisi wajah lebam, serta ada bekas luka kekerasan di leher. Sebelum kejadian terdakwa dan korban sempat terlibat cekcok hingga kejadian naas tersebut terjadi pada Kamis 15 Maret malam. (IKRAM)