Rabu Mendatang, Sidang Pembunuh Wartawan Digelar

oleh -
Maria Jeane (Manda)

PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, kasus pembunuhan  wartawan  Palu Ekspres Maria, dengan terdakwa Rinus Yohanes Sandipu.

Kepala Humas PN Palu Lilik Sugihartono mengatakan, kasus perkara  teregistrasi dengan nomor perkara 203/Pid.Sus/2017/PN Pal. Ketua PN Palu telah menetapkan hakim akan menyidangkan kasus tersebut dan jadwal persidanganya.

“Ketua majelis hakimnya Made Sukanada,Ernawati dan Erianto Siagian sebagai hakim anggota, jadwal persidanganya Rabu tanggal 31 Mei,” kata Lilik Sugihartono.

Lilik Sugihartono mengatakan, perbuatan terdakwa  diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA :  DLH Palu Larang Calon Kepala Daerah Pasang APK di Pohon

Maria  Jeane (korban) berprofesi sebagai wartawan di harian Palu Ekspres yang juga merupakan istri dari Rinus Yohanes Sandipu . Korban pertama kali ditemukan sudah tidak bernyawa pada Jumat 15  Maret lalu oleh kakaknya di kamar kostnya Jalan Karoya, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, sekira pukul 11.00 Wita.

Korban saat ditemukan sudah terbujur kaku, dengan kondisi wajah lebam, serta ada bekas luka kekerasan di leher. Sebelum kejadian terdakwa  dan korban sempat terlibat cekcok hingga kejadian naas tersebut terjadi pada Kamis 15 Maret malam. (IKRAM)