Putusan Vonis Mati Nahkoda Pembawa Sabu 95 KG Inkrah

oleh -
Hukuman Mati (ilustrasi)

DONGGALA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) menjatuhkan vonis pidana mati terhadap pemilik kapal Alfian Awumbas Bin Morens (50) sekaligus nahkoda, terdakwa penyalahgunaan narkotika sabu seberat, 95, 062 gram atau 95 Kg.

Sedangkan terhadap dua terdakwa lainnya, Masud Bin Usman dan Jaherang bin Muhammad Tahir, hakim PT.Sulteng menjatuhkan vonis pidana seumur hidup. Atas putusan tersebut semuanya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Majelis hakim PT.Sulteng menguatkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 329/Pid.Sus/2021/PN Dgl atas nama terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens, sebelumnya dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala tanggal 9 Februari 2022 yang lalu,” sebut juru bicara PN Donggala, Andi Aulia Rahman, Kamis (2/6).

BACA JUGA :  Terdakwa Sabu 15 Kilogram Dituntut Hukuman Mati

Ia mengatakan, majelis Hakim PT.Sulteng yang memeriksa perkara banding tersebut adalah, hakim ketua DR. Djaniko M.H. Girsan, Sigit Sutriono dan Gede Ariawan sebagai hakim anggota.

Pada prinsipnya, kata dia, baik terdakwa Alfian Awumbas maupun Penuntut Umum mempunyai hak sama untuk mengajukan upaya hukum kasasi, namun sampai dengan batas waktu pengajuan upaya hukum kasasi, baik terdakwa maupun Penuntut Umum tidak mengajukan hal tersebut.

Oleh karena itu kata dia , putusan PT Sulawesi Tengah tersebut telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 27 Mei 2022.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Kabonga- Salubomba Ditahan

“Begitupun untuk terdakwa Masud Bin Usman dan Jaherang bin Muhammad Tahir, perkara kedua terdakwa ini juga telah berkekuatan hukum tetap sejak 12 Mei 2022,” mengakhiri.

Baca berita terkait:Nahkoda Kapal Pembawa Sabu 95 Kg Divonis Mati,

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG