Putusan Sela, Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Peretas Website Untad

oleh -

PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu menolak nota keberatan atau eksepsi Muhammad Yasin Thayeb (26) dan Rian Hardiansyah (24), peretas website Untad, terdakwa penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Muhammad Yasin Thayeb dan Rian Hardiansyah tidak diterima,” amar putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir, Suhendra Saputra dan Anthonie Spilkam Mona sebagai hakim anggota, turut dihadiri JPU Andi Nur Intan dan Salmin Hedar Penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (12/4).

Dalam amarnya Muhammad Djamir memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Muhammad Yasin Thayeb dan Rian Hardiansyah.

Dalam salasatu pertimbangannya, surat dakwaan disusun berdasarkan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, menguraikan perbuatan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat mengenai tindak pidana dilakukan terdakwa.

BACA JUGA :  Kisah Kak Indrid dan Cilo: Menghibur Anak Lewat Dongeng

Selain itu, keberatan tim penasehat hukum terdakwa tersebut, bukanlah merupakan materi keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Atas putusan sela tersebut, Salmin Hedar Penasehat hukum terdakwa, menyatakan banding. Sebagaimana hukum acara pernyataan banding akan dimasukan bersamaan pada putusan perkara.

Dalam kesempatan tersebut, Salmin Hedar juga mengajukan permohonan untuk sidang luring/ofline.

Atas permohonan sidang luring, majelis hakim akan mempertimbangkannya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Berikan Dukungan Khusus untuk Ibu Hamil dalam SKD CPNS 2024

Sidang lalu ditutup Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir dan dibuka kembali pada Senin (19/4) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya penasehat hukum terdakwa Salmin Hedar keberatan atas dakwaan JPU.

Salmin Hedar pada pokoknya, menyatakan surat dakwaan JPU dengan nomor perkara PDM 26/PL /EKU 2/03/2021, 16 Maret 2021 batal demi hukum.

Alasan batal demi hukum, dari awal hingga setiap tingkatan pemeriksaan oleh pejabat memeriksa, terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. Padahal ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, harusnya mendapat pendampingan.

Atas keberatan Penasehat hukum terdakwa, JPU Andi Nur Intan dalam replik( tanggapan) nya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan surat dakwaan JPU dengan nomor perkara PDM 26/PL /EKU 2/03/2021, 16 Maret 2021, Muhammad Yasin Thayeb (26) dan Rian Hardiansyah (24) Peretas Website Untad terdakwa penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sah menurut hukum.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Pencuri Sepeda Motor di Parkiran Bandara PT. IMIP Ditangkap

Rep: Ikram/Ed: Nanang