Putusan Sela Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Korupsi Pembangunan Tangki Septik

oleh -
Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri membacakan amar putusan sela bagi terdakwa Muh. Sahlan Silaleng di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (4/1). (Foto: MAL/IKRAM)

PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu menolak nota keberatan atau eksepsi diajukan Muh. Sahlan Silaleng, terdakwa dugaaan korupsi Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10k) dan Pekerjaan Jaringan Perpipaan (SR) yang tersebar pada 48 desa di wilayah Kabupaten Buol 2018, merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar.

“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Muh. Sahlan Silaleng, tidak diterima,” amar putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, Alam Nur dan Aris T Kahohon sebagai hakim anggota, turut dihadiri JPU Nurrochmad Andrianto dan Penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (4/1).

Dalam amarnya Zaufi Amri memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Muh. Sahlan Silaleng.

BACA JUGA :  Idris Pirade Resmi Menjabat sebagai Kepala Rupbasan Kelas I Palu

Dalam salasatu pertimbangannya, surat dakwaan disusun berdasarkan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sebagai syarat formil dakwaan dan ditandatangani penuntut umum, berisikan nama lengkap, tempat lahir, umur, jenis kelamin, tempat tinggal dan pekerjaan.

Selain itu, keberatan tim penasihat hukum terdakwa terkait tidak disertakannya Hasyim BD. Hasjim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdahulu digantikan terdakwa Muh. Sahlan Silaleng merupakan hal telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan di muka persidangan.

Usai membacakan putusannya, Zaufi Amri lalu menutup sidang dan mengagendakan kembali pada Rabu (11/1) pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

BACA JUGA :  Komitmen Paslon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri, Jika Terpilih Gaji Honorer Sesuai UMR

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol terdapat Anggaran Belanja Modal Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10K) (DAK Afirmasi Sanitasi) sebesar Rp11,7 miliar sebanyak 293 titik lokasi tersebar di 48 Desa dalam wilayah Kabupaten Buol 2018.

PT Vertikal Tiara Manunggal sebagai pemenang lelang Hi. Mansyur selaku Kuasa Direktur PT Vertikal Tiara Manunggal (dalam berkas penuntutan terpisah) dengan harga penawaran Rp11.6 miliar.

Terdakwa Muh. Sahlan Silaleng, selaku PPK menandatangani progres pekerjaan tidak sesuai dan tidak benar tersebut, dari hasil pemeriksaan lapangan dan perhitungan volume oleh Tim Teknis Independen Universitas Gorontalo terdapat adanya selisih atas ketidaksesuaian spesifikasi dan volume dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA :  Viral Video Diduga Oknum Polisi di Morowali, Kapolres Pastikan Tindakan Tegas

Atas selisih dari hasil pemeriksaan lapangan Tim Teknis Independen Universitas Gorontalo, selanjutnya dilakukan perhitungan oleh Tenaga Ahli Akuntansi Universitas Tadulako, pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10K) Kabupaten Buol 2018 dapat disimpulkan bahwa kerugian keuangan negara atas pekerjaan tersebut Rp2,5 miliar.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG