PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu menolak nota keberatan atau eksepsi Mantan Lurah Tondo Andi Lasosu Persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Selasa (25/5).
Andi Lasosu terdakwa dugaan suap atas pengeluaran Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan penyewaan di atas lahan sertifikat hak pakai Nomor 5 seluas 48, 40 Hektar, Universitas Tadulako, merugikan Negara Rp 392 juta.
“Menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Andi Lasosu tidak diterima,” demikian amar putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir, turut dihadiri JPU Erwin Juma di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (25/5).
Dalam amarnya Muhammad Djamir memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Andi Lasosu.
Dalam salasatu pertimbangannya, surat dakwaan disusun berdasarkan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, menguraikan perbuatan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat mengenai tindak pidana dilakukan terdakwa.
Selain itu, keberatan tim penasehat hukum terdakwa tersebut, bukanlah merupakan materi keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Sesuai dakwaan JPU, 2013 terdakwa Andi Lasosu selaku Lurah Tondo atas permintaan ahli waris Turusi (Zainab, Sarpan, Ayub, Syuab dan Faizah) dan Yalimpe (Bakia, Nawir, Zumrah, Hairun dan Popy) serta Amran Saho mengeluarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di atas tanah hak pakai nomor 5 seluas 48, 40 Hektar, Universitas Tadulako telah bersertifikat.
Selain mengeluarkan SKPT, terdakwa juga mengeluarkan surat-surat lain yakni gambar batas tanah, riwayat tanah dan menginisiasi pengukuran lokasi tanpa melibatkan BPN.
Untuk tujuan melepaskan sebagian hak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Cq Universitas Tadulako atas sertifikat hak pakai nomor 5.
Dan membuat seolah-olah, di atas lahan tersebut, terdapat lahan milik masyarakat (Zainab Cs) seluas 6,3 hektar.
Oleh ahli waris Turusi (Zainab, Sarpan, Ayub, Syuab dan Faizah) dan Yalimpe (Bakia, Nawir, Zumrah, Hairun dan Popy) kemudian disewakan kepada pedagang/penjual. Uang hasil penyewaan dibagi-bagikan Zainab Turusi Rp85 juta, Nawir Rp63 juta, Poppy Hartuty Lambah Rp24 juta, Zumrah Rp168 juta, Hairun Rp52 juta, total Rp 392 juta.
Pihak Untad pernah mengirimkan surat nomor : 3591/UN 28/HK/2018 perihal permohonan pembatalan SKPT, atas nama Zainab Turusi, Nawir Yalimpae, Amran dan Ahmad L Pando kepada terdakwa selaku Lurah Tondo, tetapi yang bersangkutan menolak membatalkan SKPT tersebut.
Dalam proses penerbitan SKPT atas Zainab Turusi, Nawir Yalimpae, Amran Saho, terdakwa menerima uang dari pihak bersangkutan salah satunya Amran Saho senilai Rp50 juta.
Atas perbuatanya, terdakwa Andi Lasosu didakwa dakwaan kesatu pasal 2 dan pasal 3 atau kedua pasal 5 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). (IKRAM)