Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar: Bupati Banggai Terbukti Melanggar Hukum

oleh -
Riswanto Lasdin

Makassar – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar telah mengeluarkan putusan dalam perkara nomor 74/B/2924/PT.TUN.Mks, yang menyatakan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, terbukti melanggar hukum. Putusan ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas banding Bupati Banggai kepada Marsidin, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Banggai, terkait pemecatannya.

Menurut Kuasa Hukum Marsidin, Riswanto Lasdin, yang dimintai keterangannya Kamis (8/8), bahwa PT TUN Makassar memutuskan bahwa pemberhentian Marsidin dari jabatannya oleh Bupati Banggai tidak sah. Pengadilan memerintahkan Bupati Banggai untuk mencabut Surat Keputusan yang memberhentikan Marsidin dan memulihkan kedudukannya, termasuk harkat dan martabatnya, ke posisi semula.

Putusan PT TUN Makassar tersebut menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, yang juga memenangkan gugatan MARSIDIN. PTUN Palu, dalam putusan dengan perkara nomor 109/G/2023/PTUN.PL diputus pada 3 April 2024, menyatakan bahwa keputusan Bupati Banggai melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Gelar Upacara untuk Mengenang Tragedi G30S/PKI

Dalam amar putusannya, PT TUN Makassar menegaskan bahwa alasan digunakan Bupati Banggai untuk memberhentikan Marsidin tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius layak menjadi dasar pemecatan.

Oleh karena itu, kata dia, keputusan pemecatan tersebut dianggap tidak sah, dan Bupati Banggai diwajibkan untuk mencabutnya.

Tim kuasa hukum Marsidin, yang dipimpin oleh Riswanto Lasdin, mengapresiasi keputusan tersebut. Mereka sejak awal telah yakin bahwa PT TUN Makassar akan memenangkan gugatan klien mereka, karena terdapat banyak pelanggaran hukum dalam proses dan substansi keputusan dikeluarkan oleh Bupati Banggai.

BACA JUGA :  Maling Ratusan Tandon di Huntap Tondo II Diringkus Polisi

Dengan putusan tersebut,sebut dia, Marsidin diharapkan dapat kembali menduduki jabatannya atau mendapatkan posisi setara, sesuai dengan perintah pengadilan. Keputusan tersebut juga menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di bidang tata usaha negara.

Reporter : IKRAM