Putusan Korupsi Pajak Daerah Dispenda Banggai Inkra

oleh -

PALU- Putusan kasus dugaan korupsi pajak daerah pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banggai dengan terdakwa Hendra Prayudi Urusi, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya kedua belah pihak, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan upaya hukum banding atas putusan perkara nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal, diputus Rabu 10 Maret 2021, oleh ketua majelis hakim Aisa H.Mahmud.

“Putusannya sudah Inkra, terdakwa Hendra Prayudi Urusi menerima putusannya,” kata JPU Irwanto di Palu , Sabtu ( 20/3).

Hendra Prayudi Urusi, divonis, 10 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp800 juta, subsider 2 tahun penjara.

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Irwanto, menuntut terdakwa pidana 7 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp800 juta, subsider 2 tahun penjara.

BACA JUGA :  Diduga Tilep Bantuan Masyarakat, Mantan Anggota DPRD Kota Palu Dilapor di Polda Sulteng

Hendra Prayudi Urusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai dakwaan, Hendra Prayudi Urusi selaku Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran Dispenda Banggai 2015. Pada 2017, terdakwa Hendra Prayudi Urusi diangkat sebagai kepala sub bidang pendataan dan pendaftaran Dispenda Banggai.

Terdakwa ditugaskan sebagai penagih pajak daerah, di antaranya pajak hiburan, restoran, mineral bukan logam dan batuan. Selanjutnya wajib pajak menyerahkan sejumlah uang sesuai tertera dalam surat setoran pajak daerah (SPPD) kepada terdakwa. sesuai perhitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa, dalam kurun waktu 2016-2018 senilai Rp846.897.410.

BACA JUGA :  UIN Datokarama Berkomitmen Kuat Cegah Ekstremisme Kekerasan di Lingkungan Kampus

Rep: IKRAM/Ed: NANANG