PALU- Badrudin terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen sebidang tanah di Kelurahan Petobo, Kota Palu, dinyatakan bebas Ontslag Van Alle Rechtsvervolging oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) RI. Sementara kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palu, dinyatakan ditolak.
“Badruddin dinyatakan bebas, berdasarkan petikan putusan kasasi MA RI nomor 535 K/Pid/2022, yang diterima MAL Online dari kuasa hukumnya Rusman Rusli, dari kantor lembaga bantuan hukum (LBH) Sulteng.
Ia mengatakan, seluruh yang tergabung dalam kuasa hukum Badrudin, mengapresiasi putusan MA tersebut, yang membebaskan kliennya.
“Kami sangat mengapresiasi MA yang sudah memberikan keadilan bagi klien kami. Karena memang dari awal klien kami, ini tidak bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Ia menyebutkan, putusan kasasi MA sudah sepatutnya membebaskan kliennya dari jeratan hukum, karena tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
“Jadi bebas Ontslag itu, lepas dari segala tuntutan pidana, sehingga perlu mengembalikan nama baiknya,” katanya.
Sementara itu, MA RI, dalam amar putusannya mengatakan, mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejari Palu, mengabulkan permohonan kasasi pemohon kasasi II/terdakwa Badrudin, membatalkan putusan PT Sulteng nomor 184/PID/2021/PT PAL tanggal 15 Desember 2021 yang menguatkan putusan PN Palu nomo 50/Pi.B/2021/PN Pal tanggal 23 September 2021.
“Mengadili sendiri, terdakwa Badrudin tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging), memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabanya. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim MA, Eddy Army didampingi hakim anggota Dwiarso Budi Santiarso dan Jupriyardi pada sidang Kamis (23/6) pekan lalu.
Badrudin merupakan terdakwa dengan kasus duagaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebidang tanah di Kelurahan Petobo. Dimana dalam putusan hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Palu nomor 50/Pid.B/2021/PN Pal tanggal 23 September 2021, Badrudin di vonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG