DONGGALA- Putusan dari Pengadilan Negeri Donggala kepada Bupati Sigi, Cq Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, untuk membayar sisa nilai kontrak belum terbayarkan dalam pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Ranggulalo Kabupaten Sigi 2019, sebesar Rp3,3 Miliar, kepada Penggugat CV Salju telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (15/6) lalu.
Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Andi Aulia Rahman mengatakan, perkara no 28/Pdt/2021 sejak Rabu 15 Juni 2022 sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap (BHT).
Namun, kata dia, sampai dengan saat ini belum ada permohonan eksekusi terkait perkara tersebut.
“Tapi pada prinsipnya, eksekusi terhadap putusan dilaksanakan secara sukarela oleh para pihak,” sebutnya.
Ia mengatakan lagi, terkait sita jaminan, disampaikan bahwa dalam gugatannya, sita jaminan tidak dimohonkan oleh Penggugat.
Dihubungi terpisah salahsatu kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi Nasrul Djamaluddin menyatakan, pihaknya tidak mengajukan banding, sebab nilai putusan majelis hakim sudah sesuai, perhitungan Tim Teknis Dinas Pekerjaaan Umum (PU).
Putusan itu akan menurutnya akan ditindaklanjuti. Pemkab akan mengusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD- P) 2022.
Sebab mau tidak mau, ujarnya, itu menjadi tanggung jawab Pemkab. Padahal itu proyek Kementerian, karena kesalahan pengelola dalam hal ini Kadis Perindag dan bendahara, sehingga uang rekanan tidak dapat dicairkan pada saat waktunya sudah habis pada 28 Desember 2019..
“Dana yang dikucurkan tidak semua terserap, sehingga Kementerian menarik dana tersebut,” ucapnya.
Sementara pembangunan pasar sudah selesai dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Sementara Pemkab siap menanggung risiko untuk mengganti dana telah ditarik kementerian tersebut.
Putusan Pengadilan itulah menjadi hutang untuk diajukan di APBD-P di DPRD, sebagai acuan dasar hukum Pemkab untuk membayar, agar tidak berisiko hukum di kemudian hari.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG