Putusan Banding Kuatkan Vonis 36 Bulan Penjara bagi Azman Asgar

oleh -

PALU- Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulteng menolak banding diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Aristan dan Wahyudin, Azman Azgar, dalam kasus pidana pemilu.

Putusan banding PT.Sulteng Nomor 126 Pid.Sus/2020/PT PAL menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, yakni menjatuhkan pidana penjara, 36 bulan, membayar denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan, bagi Azman Asgar.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 7 Desember 2020 Nomor 507/Pid.Sus/2020/PN Pal,” amar putusan tersebut, kata Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri, Selasa (29/12).

Zaufi mengatakan, Majelis Hakim memutuskan terdiri dari Edy Suwanto, sebagi ketua majelis, Dahlan Sinaga, dan Sartono, sebagai hakim anggota dan panitera pengganti, Zainal Arifin.

“Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (18/12), Putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain,” kata Zaufi.

BACA JUGA :  Bupati Sigi Minta Aparat Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pelecehan Dilakukan Oknum Guru Ponpes

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Azman Azgar, divonis pidana penjara, 36 bulan, membayar denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Azman Azgar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pemilihan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis dijatuhkan majelis hakim diketuai Muhammad Djamir, turut didampingi hakim anggota, Demon Sembiring dan Suhendra Saputra, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desianty.

BACA JUGA :  Kepala SMP 1 Parigi Tersangka Korupsi

Kuasa Hukum terdakwa Yuyun mengatakan, belum menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi tersebut.

Hal sama disampaikan JPU Desianty belum menerima putusan. ” Besok baru saya terima dari Penggadilan Negeri,” pungkasnya.

Azman Asgar lalu mengajukan banding
nomor akta banding No 34/Akta.Pid/2020/PN.Palu.

Sesuai dakwaan JPU, Terdakwa selaku sekjen koalisi relawan pasangan calon nomor urut 1 Aristan dan Wahyudin pada 29 Juli 2020, memutuskan untuk mengalokasikan dana hasil penggalangan relawan pendukung Rp 41 juta untuk pembelian sembako berupa, beras, gula pasir dan minyak goreng untuk dibagikan kepada masyarakat di kota palu.

BACA JUGA :  Direktur PT BAM Laporkan Ketua LPM Gawalise atas Dugaan Fitnah Terkait Tambang Galian C

Terdakwa lalu membuat dan menandatangani surat keputusan dalam bentuk formulir kawan Aristan-Wahyudin, untuk diisi warga masyarakat, merupakan syarat untuk memperoleh sembako tersebut.

Selanjutnya terdakwa membagikan, sembako, dua hari berturut-turut di tiga lokasi berbeda, mulai 5 November- 6 November, yakni 250 paket sembako, di kelurahan Buluri, 50 paket sembako masing-masing di kelurahan Ujuna dan kelurahan Baru. (IKRAM)