PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala diketuai Ni Kadek Susianti menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Jafar bin Dg Amir terdakwa penganiayaan terhadap korbannya Agustakari, di Pengadilan Negeri Donggala, Senin (7/8).

Usai pembacaan putusan, kepada Media Alkhairaat.id Selasa (8/8) korban Agustakari melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates Rukly Chayadi dan Rivkiyadi, dengan tegas ingin menyampaikan pandangan mereka mengenai proses hukum yang telah berlangsung dalam kasus yang sangat penting ini.

“Kami menghargai setiap langkah yang telah diambil dalam rangka mendapatkan keadilan bagi keluarga korban. Melalui proses hukum yang berlangsung, kami telah melihat dedikasi dan ketekunan dari aparat hukum yang terlibat dalam mengusut kasus ini,” bebernya.

Ia memandang, putusan ini sebagai langkah keadilan yang harus dihormati oleh semua pihak terkait. Meskipun pihaknya merasa bahwa hukuman empat tahun penjara bagi terdakwa belum sepenuhnya mencerminkan tingkat keparahan perbuatannya,

“Kami tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh pengadilan dan menghargai upaya jaksa penuntut umum dan pengadilan dalam mempertimbangkan fakta-fakta, serta hukum yang berlaku dalam kasus ini,” katanya.

Meskipun ujar dia, putusan ini berat untuk diterima, istri korban dengan penuh kerendahan hati menerima putusan yang telah diambil oleh pengadilan.

Dia percaya bahwa keadilan akan ditegakkan oleh Tuhan pada akhirnya, dan menyimpan keyakinan bahwa akhir yang baik akan datang bagi keluarganya.

Olehnya dia berharap, putusan ini dapat memberikan pesan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat, dan bahwa proses hukum akan tetap berjalan untuk mencari keadilan bagi korban.

Keputusan ini juga sebut dia, mengingatkan kita semua bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi keluarga korban dalam menghadapi perjalanan hukum ini dan mengupayakan keadilan yang berkelanjutan.

“Dan berpegang pada prinsip keadilan dan penghormatan terhadap proses hukum. Mereka menghargai kesempatan yang diberikan kepada pelaku untuk mengajukan banding dalam waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa Jafar Din Dg. Amir terlibat permasalahan adanya penutupan jalan akses menuju kebun dengan Agustakari (korban) bertempat di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi pada Rabu (8/3) lalu.

Lalu sebut dia, terdakwa Jafar Din Dg. Amir yang sedang berada di depan rumahnya sambil membawa sebilah parang kemudian bertemu dengan Agustakari yang lewat dengan mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya, terdakwa Jafar Din Dg. Amir kemudian mendekat lalu menebas Agustakari secara berulang kali dengan menggunakan sebilah parang tersebut ke arah tangan sebelah kiri, punggung tangan kanan, dagu, bagian kepala, belakang leher dan tubuh bagian belakang, yang mengakibatkan luka parah.

Usai melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa Jafar Din Dg. Amir kemudian pergi meninggalkan Agustakari.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG