Putra-Putri Sulteng Ditantang Tampil di Pentas Nasional sebagai Komisioner KPU dan Bawaslu

oleh -
Para peserta saat mengikuti sosialisasi pendaftaran seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 di Hotel Best Western, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Jumat, (12/11). Foto : Ikram

PALU-Direktorat Jenderal politik dan pemerintahan umum Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menantang putra- putri Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk tampil di pentas nasional, sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027.

“Sebab periode sebelumnya ada putri Sulteng Dewi Ratna Pettalolo menjadi komisioner Bawaslu Pusat,” kata Pelaksana tugas Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal politik dan Pemerintahan Umum Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Risnandar Mahiwa, dalam kegiatan sosialisasi pendaftaran seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027, di Hotel Best Western, jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Jumat (12/11).

Ia berharap dari pertemuan sosialisasi ini, ada yang mengikuti jejak langkah Dewi Ratna Pettalolo. Sehingga bisa mewarnai kompetisi dan mengisi panggung Nasional.

Selain itu kata dia, calon komisioner-komisioner kedepan cara berpikirnya negarawan.
Negarawan dalam konteks, bisa mengkolaborasi tugas pemerintahan maupun dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir membuka kegiatan.

Ia mengatakan, penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini memberi informasi dan kesempatan kepada seluruh elemen, seperti akademisi, tokoh pemuda untuk berkompetisi , melalui seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

“Terkhusus akan ada keterwakilan Sulteng di KPU dan Bawaslu pusat,”pungkasnya.

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Sulteng, Fahrudin dalam pemaparan materinya menyampaikan, ada beberapa aktor penting dalam rangka suksesnya pesta demokrasi.

“Aktor penting itu di antaranya ialah, penyelenggara, peserta pemilu dan pemerintah itu sendiri,”pungkasnya.

Kasubdit orang asing dan lembaga asing, Kemendagri Abdul Gafur mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 22 ayat 8 berbunyi ” pembentukan tim Seleksi ditetapkan dengan keputusan presiden dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU dan Bawaslu.

“Berdasarkan undang-undang tersebut pasal 22 ayat 1 berbunyi presiden membentuk keanggotaan tim Seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persn,” papar Gafur dalam materinya.

Ia mengatakan, seleksi dimaksud terdiri atas tiga unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi dan 4 orang unsur masyarakat.

“Tim Seleksi melaksanakan kegiatan dimaksud secara objektif dalam waktu paling lama 3 bulan setelah tim Seleksi terbentuk,” tukasnya. (Ikram)