PARIMO – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyiapkan program pemutihan pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Parimo, program tersebut ditargetkan terealisasi tahun ini.
Plt Kadis PUPRP Parimo, Rivai, Jumat (29/01) mengatakan, program pemutihan IMB sebagai bentuk keringanan dalam pemberian izin dan penertiban bangunan yang sudah lama berdiri.
“Ini untuk meringankan masyarakat dalam pengurusan IMB dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor IMB,” jelasnya.
Pihaknya menargetkan PAD dari sektor IMB dan SPAM, sedikitnya Rp759 juta pada tahun 2021.
“Selama ini, banyak warga yang mengeluh terkait masalah gambar bangunan miliknya. Dengan program IMB ini, masyarakat akan difasilitasi untuk mendapatkan gambar bangunan,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses pengurusan nantinya, masyarakat tidak akan dikenakan biaya, hanya berupa retribusi saja.
Terkait biaya restribusi pemutihan IMB, kata dia, masih perlu dibahas dengan Dinas Perizinan.
“Akan dikaji, apakah akan ada potongan untuk warga berpenghasilan rendah atau dibebaskan dari restribusi,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Rifay