PALU – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN 2 Palu), Muhammad Anas, memberikan klarifikasi terkait kabar pungutan dana komite di MAN 2 Palu di masa sulit pandemi Covid-19.
Menurut Anas, pungutan biaya komite benar dilakukan, tetapi diberlakukan khusus kepada siswa dan siswi kelas XII dan XIII, itupun tidak ada pemaksaan.
“Kelas X belum ada pembayaran, karena belum ada kegiatan pembelajaran tatap muka, dan juga kita belum ada rapat komite,” jelasnya.
Anas menjelaskan, pembayaran komite itu dilakukan untuk menopang pembayaran honor guru-guru yang berstatus honorer, dan pembiayaan kegiatan ekstakurikuler siswa-siswi di luar sekolah.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tua siswa-siswi mempertanyakan kebijakan pihak MAN 2 Palu, yang menginformasikan pungutan biaya komite kepada orang tua siswa-siswi sebesar Rp150 perbulan, pungutan itu diberlakukan mulai dari tahun ajaran baru atau Bulan Juli 2020 hingga September 2020. Penyampaian itu dilakukan Via whatsapp.
Orang tua siswa-siswi merasa keberatan karena pungutan dilakukan di masa sulit pandemi Covid-19 oleh sekolah yang berstatus negeri yang berada di bawah naungan Kementerian agama (Kemenag), ditambah lagi nilai pembayaran tidak melalui persetujuan bersama melalui rapat komite. (YAMIN)